1.Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
2.Audit Cukai yang selanjutnya disebut Audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan, laporan keuangan, buku,
MENTERI KEUANGAN
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
3.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
4.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
5.Auditee adalah orang yang diaudit oleh Pejabat Bea dan Cukai.
6.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.Audit Umum adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai.
8.Audit Khusus adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai tertentu.
9.Audit Investigasi adalah Audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai.
10.Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal.
11.Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit.
12.Laporan HasH Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit.
13.Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit.
14.Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai.
15.Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disingkat PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA Bea dan Cukai.
16.Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disingkat PMA
MENTERI KEUANGAN adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai.