Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Audit Cukai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
2.
Audit Cukai yang selanjutnya disebut Audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan, laporan keuangan, buku, MENTERI KEUANGAN catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
3.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
4.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
5.
Auditee adalah orang yang diaudit oleh Pejabat Bea dan Cukai.
6.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7.
Audit Umum adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai.
8.
Audit Khusus adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai tertentu.
9.
Audit Investigasi adalah Audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai.
10.
Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah dari Direktur Jenderal.
11.
Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit.
12.
Laporan HasH Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit.
13.
Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit.
14.
Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai.
15.
Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disingkat PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA Bea dan Cukai.
16.
Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disingkat PMA MENTERI KEUANGAN adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai.

Pasal 2

Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai.

Pasal 3

Audit bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pasal 4

(1)
Audit terdiri dari Audit Umum, Audit Khusus, dan Audit Investigasi.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana atau sewaktu-waktu.

Pasal 5

(1)
Untuk melakukan Audit sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal membentuk Tim Audit.
(2)
Susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
PMA;
b.
PTA;
c.
Ketua Auditor; dan
d.
seorang atau lebih Auditor.
(3)
Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah:
a.
seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai selain Auditor; dan/atau
b.
seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 6

(1)
Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang MENTERI KEUANGAN penugasannya sebagai PMA, PTA, Ketua Auditor, atau Auditor.
(2)
Sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1)
Audit Umum dan Audit Khusus dilaksanakan berdasarkan surat tugas dari Direktur Jenderal.
(2)
Audit Investigasi dilaksanakan. berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal.

Pasal 8

Audit dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan instansi lain.

Pasal 9

Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit harus berpedoman pada Standar Audit.

Pasal 10

Dalam melaksanakan Audit, Tim Audit berwenang:
a.
meminta laporan keuangan; buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengkegiatan di bidang cukai;
b.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai, dan/atau pihak lain yang terkait;
c.
memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan. laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpanan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; dan
d.
melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan sebagaimana dimaksud pada huruf c. MENTERI KEUANGAN

Pasal 11

(1)
Untuk kepentingan pelaksanaan Audit, Auditee wajib:
a.
menyerahkan laporan keuangan, bukti, catatan dan dokumen yang menjadi buk.ti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, serta menunjukkan sediaan barangnya untuk diperiksa;
b.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
c.
menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Auditee apabila penggunaan data elektroruk memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus.
(2)
Dalam hal pimpinan Auditee tidak berada di ternpat atau berhalangan, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)beralih kepada yang mewakilinya.
(3)
Terhadap Auditee yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pacia ayat (1), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan Audit harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat tugas atau surat perintah.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1)
Atas pelaksanaan Audit, Tim Audit menyusun DTS.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalamhalAudit Investigasi.
(3)
DTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Audit kepada Auditee, untuk ditanggapi.
(4)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Tim Audit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya DTS oleh Auditee.
(5)
Atas permohonan Auditee, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang satu kali untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6)
Dalam hal Auditee tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), temuan dalam DTS dianggap disetujui oleh Auditee. MENTERI KEUANGAN

Pasal 14

1.
Hasil pelaksanaan Audit dituangkan dalam bentuk LHA.
2.
LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor.

Pasal 15

LHA sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai dasar penetapan Pejabat Bea dan Cukai dan ditindaklanjuti dengan surat tagihan dan/atau surat rekomendasi.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit, sertifikasi keahlian, dan standar Audit diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 321/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.