Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2017

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan:
a.
Nomor 58/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok;
b.
Nomor 108/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing;
c.
Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
d.
Nomor 10/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat
e.
Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan; Nomor 96/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit;
f.
Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
g.
Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;
h.
Nomor 13/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Malaysia;
i.
Nomor 14/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand;
j.
Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod;
k.
Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board;
l.
Nomor 221/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
m.
Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
n.
Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;
o.
Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; dan
p.
Nomor 1/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam, dilakukan penyesuaian pos tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam tetap berlaku, kecuali pencantuman mengenai pos tarif adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b.
jangka waktu pengenaan bea masuk anti dumping dan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.

Menampilkan 3 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.