a.Nomor 58/PMK.011/2012 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Keramik Berupa Perangkat Makan, Perangkat Dapur Peralatan Rumah Tangga Lainnya, dan Peralatan Toilet, dari Republik Rakyat Tiongkok;
b.Nomor 108/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Casing dan Tubing;
c.Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;
d.Nomor 10/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat
e.Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan; Nomor 96/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit;
f.Nomor 137.1/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan;
g.Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya;
h.Nomor 13/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Spin Drawn Yarn (SDY) dari Negara Malaysia;
i.Nomor 14/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Partially Oriented Yarn (POY) dari Negara Malaysia dan Thailand;
j.Nomor 155/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Steel Wire Rod;
k.Nomor 165/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Coated Paper dan Paper Board;
l.Nomor 221/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand;
m.Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok;
n.Nomor 50/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina;
o.Nomor 73/PMK.010/2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan; dan
p.Nomor 1/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene dari Negara Thailand dan Vietnam, dilakukan penyesuaian pos tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.