Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Pascabencana adalah wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang terkena dampak bencana alam gempa bumi dan gelombang tsunami.
2.
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah lembaga yang dibentuk dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi Wilayah Pascabencana.
3.
Rencana Induk adalah Rencana Induk sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2008.
4.
Sasaran program adalah sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana diatur dalam Rencana Induk.
5.
Lembaga/Perorangan Asing adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, Perusahaan Asing, Universitas Asing, dan Perorangan Asing, yang memberikan hibah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi.
6.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah pada Wilayah Pascabencana.
7.
Non-APBN/APBD adalah sumber pembiayaan di luar APBN/APBD yang berasal dari bantuan lembaga/ perorangan nasional dan/atau asing.

Pasal 2

(1)
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi berakhir masa tugasnya pada tanggal 16 April 2009.
(2)
Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
Sasaran program Tahun 2005-2008 yang dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagai bagian dari sasaran program sebagaimana diatur dalam Rencana Induk, menjadi tanggung jawab Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi; telah dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditangani oleh Kementerian/Lembaga, dapat dilakukan dengan memfungsikan Unit Pelaksana Teknis dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan kesinambungan sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dilakukan dengan memfungsikan Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Pendanaan dan tata cara pelaksanaan anggaran untuk pencapaian sasaran program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang bersumber dari APBN, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. dari APBN berupa pinjaman dan hibah luar negeri, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3)
Sasaran program rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang pendanaannya berasal dari Non-APBN/APBD, dilanjutkan di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Sebelum berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam , Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi telah menyelesaikan penyerahan seluruh Barang Milik Negara kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga/Yayasan Keagamaan/Sosial/ Kemanusiaan, Anggota/Kelompok Masyarakat dan/atau pihak lainnya, dalam rangka penetapan status dan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengelolaan data dan kearsipan yang terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Data dan kearsipan yang berhubungan dengan kekayaan negara diserahkan bersamaan dengan penyerahan kekayaan negara kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
b.
Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang tidak berhubungan dengan masalah kekayaan negara, diserahkan kepada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya masing-masing.
c.
Data dan kearsipan yang berkaitan dengan sasaran program yang sudah selesai dan tidak lagi dimanfaatkan untuk kesinambungan rehabilitasi dan rekonstruksi, diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, dan selanjutnya dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1)
Dengan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dikembalikan kepada instansi induk.
(2)
Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai masa kerja yang bersangkutan selaku Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyampaikan Laporan Akhir kepada Presiden.
(2)
Laporan Akhir Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Laporan Keuangan;
b.
Laporan Kinerja.
(3)
Tata cara penyusunan dan bentuk Laporan Keuangan dalam rangka pengakhiran masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam , Presiden melakukan penilaian guna memberikan pembebasan tanggung jawab kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi, pejabat dan pegawai Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Akhir tersebut.
(2)
Dikecualikan dari pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikemudian hari, Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam terbukti tidak benar atau menyesatkan.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, agar kesinambungan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Wilayah Pascabencana dilakukan secara terkoordinasi, dibentuk:
a.
Badan Kesinambungan Rekonstruksi Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam; dan
b.
Badan Kesinambungan Rekonstruksi Nias di Provinsi Sumatera Utara, yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
(2)
Badan Kesinambungan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas sampai dengan selesainya kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.