Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 tentang Pengertian Daerah Terpencil Dan Jenis Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan/Atau Kenikmatan Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d , Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi berupa sumber daya alam di bidang pertanian, perhutanan, pertambangan, pariwisata dan perindustrian, tetapi keadaan prasarana dan sarana ekonomi yang tersedia masih terbatas, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi nyata, penanaman modal perlu membangun atas beban sendiri prasarana dan sarana yang dibutuhkannya seperti jalan, pelabuhan, tenaga listrik, telekomunikasi, air, perumahan karyawan, pelayanan kesehatan, sekolah, tempat peribadatan, pasar dan kebutuhan sosial lainnya, yang memerlukan biaya yang besar.
(2)
Diberikan perlakuan yang sama dengan daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (15) dan ayat (16) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 adalah daerah perairan laut yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dalam kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter (deep sea deposits).

Pasal 2

Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa di daerah terpencil yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, meliputi:
a.
fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari tempat tinggal semula di dalam negeri ke lokasi bekerja di daerah terpencil;
b.
fasilitas tempat tinggal, termasuk perumahan, bagi karyawan dan keluarganya di lokasi bekerja di daerah terpencil;
c.
penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura di lokasi pekerjaan di daerah terpencil kepada karyawan agar karyawan dapat melaksanakan pekerjaannya, dan kepada keluarganya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
d.
pelayanan kesehatan di lokasi bekerja di daerah terpencil atau di daerah lain di dalam negeri sepanjang tidak tersedia di daerah terpencil tersebut;
e.
fasilitas pendidikan dan olah raga bagi karyawan dan keluarganya di lokasi bekerja di daerah terpencil;
f.
fasilitas perjalanan cuti di dalam negeri bagi karyawan, termasuk tenaga kerja asing, satu kali dalam satu tahun maksimum dalam 14 (empat belas) hari);
g.
fasilitas pengangkutan karyawan dan keluarganya dari lokasi bekerja di daerah terpencil ke daerah asalnya pada saat pemutusan hubungan kerja baik karena pensiun atau karena sebab lain.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan saran dari Menteri yang membidangi sektor-sektor usaha yang bersangkutan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tahun pajak 1992.