Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1947 Tentang Pembentukan Badan Industri Negara yang Berkewajiban Mengurus dan Mengatur Perindustrian
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dalam hasil industri dan selanjutnya untuk kepentingan perindustrian di Negara Republik Indonesia, maka diadakan sebuah Badan Pemerintahan Sentral, yang khusus mengurus dan mengatur perindustrian, dengan nama "Badan Industri Negara".
TEMPAT KEDUDUKAN.
Pasal 2
(1)
Badan Industri Negara, dengan singkat selanjutnya disebut "B.I.N.", berkedudukan di kota Jogjakarta.
(2)
Ditempat-tempat yang dipandang perlu menurut ketetapan Menteri Kemakmuran, didirikan cabang-cabang B.I.N. ---------- Berita Negara Republik Indonesia 1947 No.7.
LAPANGAN PEKERJAAN.
Pasal 3
Dalam pokoknya, pekerjaan B.I.N. dibagi atas:
(a)
mengatur pengumpulan bahan mentah, alat perkakas keperluan perindustrian;
(b)
mengatur produksi;
(c)
mengatur penjualan hasil produksi;
(d)
mengatur keuangan dan pemberian kredit;
(e)
membuat rencana-rencana;
(f)
memberi pimpinan didalam arti seluas-luasnya.
Pasal 4
Kewajiban B.I.N. adalah:
(a)
Mengurus dan menyelenggarakan perusahaan-perusahaan industri (fabrieksniiverheid), yang dulu diurus oleh Balatentera Jepang atau badan Jepang, yang belum diurus oleh Jawatan dari suatu Kementerian atau Badan Pemerintah Sentral lain;
(b)
Menyelenggarakan/turut menyelenggarakan mengawasi perusahaan-perusahaan industri dari badan-badan atau seseorang partikelir, yang ditunjuk oleh Menteri Kemakmuran;
(c)
Mendirikan perusahaan baru;
(d)
Mendapatkan barang keperluan perlengkapan perindustrian dari luar negeri.
PIMPINAN
Pasal 5
(1)
Pimpinan B.I.N. dilakukan oleh seorang Direktur, dibantu oleh seorang Wakil-Direktur dan Kepala-kepala Bagian.
(2)
Mereka bersama-sama merupakan Dewan Pimpinan dan "Planning Board" sedang Direktur itu adalah ketua Dewan kedua-duanya.
Pasal 6
(1)
Direktur, Wakil-Direktur dan Kepala Bagian, masing-masing diangkat atau diperhentikan oleh Menteri Kemakmuran.
(2)
Urusan pegawai lain-lainnya diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
Pasal 7
(1)
Hanya warga Negara Indonesia dapat diangkat sebagai Direktur, Wakil-Direktur atau Kepala-Bagian.
(2)
Pegawai B.I.N., baik pegawai tetap maupun bukan, dilarang menjalankan perusahaan pabrik atau perdagangan hasil perusahaan, yang dibawah urusan B.I.N. kedua-duanya baik dengan langsung maupun tidak.
Pasal 8
Gaji Direktur, Wakil-Direktur dan Kepala Bagian ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Pengawasan dan bantuan atas B.I.N. dijalankan oleh Badan Pengawasan dan Pembantu (B.P.P.).
(2)
B.P.P. terdiri dari beberapa orang anggotanya, sedang seorang dari mereka itu
menjalankan pekerjaan sebagai ketua.
(3)
Ketua dan lain-lain anggota B.P.P. diangkat atau diberhentikan oleh Menteri Kemakmuran, yang menetapkan juga honorarium para anggota B.P.P. dan anggaran keuangan B.P.P.
(4)
B.P.P. atau ahli-ahli, yang dikuasakan olehnya, berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat baik pada B.I.N. Pusat maupun B.I.N Cabang.
(5)
Bilamana dianggap perlu, Menteri Kemakmuran mengadakan B.P.P. cabang untuk cabang-cabang B.I.N.
(6)
B.P.P. cabang, yang dimaksud dalam pasal ini ayat 5, atau ahli-ahli, yang dikuasakan olehnya, berhak meminta segala keterangan dan memeriksa segenap buku-buku dan surat-surat pada B.I.N. didaerahnya masing-masing.
(7)
Baik B.P.P. Pusat maupun cabang memberi laporan tentang hasil pemeriksaannya dan betapa pendapatannya kepada Menteri Kemakmuran.
(8)
Aturan lebih lanjut tentang susunan dan kewajiban B.P.P. di pusat dan cabang, dengan mengingat apa yang ditentukan dalam pasal ini ayat 3, ditetapkan oleh Mentri Kemakmuran.
KEUANGAN.
Pasal 10
(1)
B.I.N. adalah Badan Hukum dan mulai berlaku pada hari Peraturan ini mulai berlaku.
(2)
Keuangan B.I.N. terpisah dari dan tidak dimasukkan dalam keuangan Negara. .
Modal bekerjanya B.I.N. terdapat dari:
(a)
Modal pertama, yang disediakan oleh Pemerintah pada waktu Badan tersebut berdiri.
(b)
Kekayaan jawatan-jawatan, badan-badan dan perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan dalam .
(c)
Pinjaman, dengan mengingat .
(d)
Penghasilan lain-lain.
Pasal 12
B.I.N. dengan seijin Menteri Kemakmuran, diperbolehkan meminjam uang dari pihak, yang ditunjuk atau disetujui oleh Menteri Kemakmuran.
Pasal 13
(1)
Hasil keuntungan B.I.N pada tiap-tiap tahun dibagi sebagai berikut:
(a)
60%untuk Negara
(b)
20%untuk cadangan-cadangan
(c)
10%untuk cadangan istimewa
(d)
10%untuk cadangan keselamatan hidup para pegawai, misalnya: tunjangan sakit,tunjangan istirahat, dan keperluan sosial lain-lain.
(2)
Pimpinan berhak memajukan usul-usul kepada Pemerintah tentang cara mempergunakan bagian keuntungan, yang dimaksudkan dalam Pasal ini ayat (1) sub (a).
(3)
Apabila cadangan yang dimaksudkan dalam Pasal ini ayat (1) sub (b) dan sub (c) telah mencapai jumlah,yang masing-masing oleh Dewan Pemimpin telah dipandang mencukupi keperluan B.I.N., maka bagian dari keuntungan bersih yang mestinya untuk kedua maksud tersebut, semuanya dipergunakan untuk Negara.
(4)
Jikalau B.I.N menderita kerugian , yang tidak dapat ditutup dengan cadangan-cadangan yang telah ada, maka kerugian itu ditutupi oleh Negara.
Pasal 14
Aturan lebih lanjut tentang hal menjalankan pekerjaan keuangan B.I.N. ditetapkan oleh Menteri Kemakmuran.
LAIN-LAIN
Pasal 15
Dalam waktu satu bulan, terhitung dari hari peraturan ini dimulai berlaku maka yang
bertanggung jawab atas perusahaan industri yang dulu diurus oleh Balatentara J epang atau Badan J epang, sebagaimana yang dimaksudkan dalam sub (a), diwajibkan memperserahkan urusan dan segala harta benda perusahaan tersebut kepada B.I.N.
ANCAMAN HUKUMAN.
(1)
Barang siapa dengan sengaja:
(a)
Merintangi atau mengganggu penyerahan, yang dimaksudkan dalam .
(b)
Tidak memenuhi kewajiban, yang ditetapkan dalam , dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda, sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.
(2)
Perbuatan tersebut dalam pasal ini ayat (1) dianggap sebagai kejahatan.
(3)
Terhadap Badan Hukum, yang dituntut dan dihukum, ialah mereka yang bertanggung jawab jawab dalam Badan Hukum tersebut.
Pasal 17
Peraturan ini disebut: "Peraturan Badan Industri negara" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.