Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
5.
Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.
6.
Pengujian Kepatuhan Perpajakan adalah serangkaian kegiatan analisis, pengelolaan, penyusunan strategi, pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lain dalam rangka pengujian pemenuhan kewajiban formal dan material dan/atau tujuan lain untuk kepentingan perpajakan.
7.
Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan.
8.
Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut LKJF adalah kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang belum terisi karena adanya pejabat fungsional yang diberhentikan, meninggal dunia, pensiun, dan adanya peningkatan volume beban kerja serta pembentukan organisasi kerja baru.
9.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bentuk perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
10.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut SKJ adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
11.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak.
12.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
13.
Nilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Nilai Kinerja PNS adalah gabungan nilai SKP dan nilai perilaku kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Hasil Kerja Minimal yang selanjutnya disingkat HKM adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa Pajak sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
15.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
17.
Pejabat Pengusul Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa Pajak dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
20.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
21.
Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.
22.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
23.
Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah unit kerja jabatan yang mewakili Instansi Pembina untuk melaksanakan pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
24.
Pimpinan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perpajakan.
25.
Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
26.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
27.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian.
(2)
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3)
Kedudukan Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2)
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b.
Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
c.
Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
d.
Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(3)
Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(2)
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a.
pengujian kepatuhan perpajakan; dan
b.
penegakan hukum perpajakan.
(3)
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
1.
analisis ketentuan teknis perpajakan;
2.
pengawasan perpajakan; dan
3.
pemeriksaan kepatuhan perpajakan.
b.
penegakan hukum perpajakan, meliputi:
1.
intelijen perpajakan; 2022, No.898 -6
2.
pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi;
3.
forensik digital perpajakan;
4.
penagihan perpajakan; dan
5.
penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
(4)
Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem klaster.
(5)
Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(6)
Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1)
Pemeriksa Pajak melaksanakan kegiatan tugas jabatan sesuai dengan klaster sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).
(2)
Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan:
a.
memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator; dan
b.
melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3)
Pemeriksa Pajak dapat melaksanakan tugas yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila dalam suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dengan ketentuan:
a.
Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b.
Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(4)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 6

Kegiatan penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Kegiatan penagihan perpajakan dalam klaster Penagihan Perpajakan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai jurusita pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk tim.
(2)
Pelaksanaan tugas jabatan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang anggota tim.
(3)
Pelaksanaan tugas oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penugasan oleh pimpinan unit kerja tempat Pemeriksa Pajak berkedudukan.
(4)
Supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas untuk melakukan kegiatan perencanaan dan koordinasi kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(5)
Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki tugas sebagai pengendali lapangan atas kegiatan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.
(6)
Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan supervisor memenuhi syarat paling sedikit:
a.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; dan
b.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
(7)
Pemeriksa Pajak yang dapat menduduki jabatan ketua tim memenuhi syarat paling sedikit:
a.
memiliki jenjang jabatan paling rendah Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; dan
b.
memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(8)
Penunjukan sebagai supervisor dan ketua tim dilakukan oleh:
a.
paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama, untuk penunjukan supervisor di wilayah kerjanya; dan
b.
paling rendah pejabat administrator, untuk penunjukan ketua tim di wilayah kerjanya.
(9)
Dalam hal pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai supervisor, tugas supervisor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling rendah oleh pejabat pengawas.
(10)
Ketentuan mengenai pola kerja, tugas, dan susunan tim diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 9

(1)
Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2)
Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3)
Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi:
a.
SKP; dan
b.
Perilaku Kerja.

Pasal 11

(1)
Penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
SKP Pemeriksa Pajak disusun pada awal tahun untuk dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
b.
SKP Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan:
1.
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
2.
uraian kegiatan tugas jabatan.
c.
SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(2)
Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil penilaian SKP Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(4)
Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit Pemeriksa Pajak.
(5)
Penyusunan, perubahan, penetapan, dan penilaian SKP Pemeriksa Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil.
(6)
Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.

Pasal 12

Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit:
a.
12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b.
25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
c.
37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
d.
50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama.
(2)
Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP.

Pasal 14

(1)
Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a.
10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
b.
20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda; dan
c.
30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya.
(2)
Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pasal 15

(1)
Ijazah pendidikan dapat diakui dan diperhitungkan dalam unsur sebagai berikut:
a.
pengembangan profesi; atau
b.
penunjang.
(2)
Ijazah pendidikan sebagai unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
a.
merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, atau doktor dalam bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, teknik yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi, atau perpajakan; dan
b.
atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat.
(3)
Ijazah pendidikan sebagai unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a.
merupakan ijazah sarjana/diploma empat, magister, atau doktor selain yang termasuk dalam bidang yang diakui dalam unsur pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b.
atas ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan Angka Kredit sebesar:
1.
5 (lima) untuk pendidikan sarjana/diploma empat;
2.
10 (sepuluh) untuk pendidikan magister; dan
3.
15 (lima belas) untuk pendidikan doktor.
(4)
Ijazah yang dapat diusulkan untuk diberikan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling banyak 1 (satu) ijazah untuk setiap periode penilaian.
(5)
Ketentuan mengenai pengakuan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Pengusulan dan penilaian Angka Kredit Pemeriksa Pajak dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
periode Januari sampai dengan Juni; dan
b.
periode Juli sampai dengan Desember.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 125 pasal. Masuk untuk akses penuh.