Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
2.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.
3.
Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
4.
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan sedimen di laut.
5.
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
6.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.
Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
8.
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan.
11.
Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
12.
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pasal 2
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan untuk:
a.
menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan
b.
mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Pasal 3
(1)
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:
a.
daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
b.
wilayah izin usaha pertambangan;
c.
alur pelayaran; dan
d.
zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
(2)
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
Pasal 4
Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pengendalian;
c.
pemanfaatan; dan
d.
pengawasan.
Pasal 5
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
(2)
Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh tim kajian.
(3)
Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut;
b.
prakiraan dampak sedimentasi terhadap lingkungan;
c.
upaya untuk Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut;
d.
rencana Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
e.
rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(4)
Sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada lokasi yang mengalami penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
(5)
Dokumen perencanaan dan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(6)
Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari unsur:
a.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
b.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
c.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup;
e.
instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi;
f.
pemerintah daerah;
g.
perguruan tinggi; dan
h.
kementerian/lembaga terkait lain.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
(1)
Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan melalui Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(2)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 7
(1)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan dan memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga.
(2)
Sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
tidak mengancam kepunahan biota laut;
b.
tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut;
c.
tidak membahayakan keselamatan pelayaran; dan
d.
tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
(3)
Sarana yang digunakan untuk melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kapal isap.
Pasal 8
(1)
Kapal isap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diutamakan kapal berbendera Indonesia.
(2)
Dalam hal kapal isap berbendera Indonesia belum tersedia, dapat menggunakan kapal berbendera asing.
(3)
Kapal isap yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disertai Petugas Pemantau.
(4)
Sarana Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut berupa kapal isap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan ketentuan internasional serta memperhatikan kriteria sarana yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(5)
Kapal isap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dioperasikan dengan memperhatikan:
a.
aspek keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
b.
perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 9
(1)
Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa:
a.
pasir laut; dan/atau
b.
material sedimen lain berupa lumpur.
(2)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.
reklamasi di dalam negeri;
b.
pembangunan infrastruktur pemerintah;
c.
pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d.
ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(4)
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5)
Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha.
Pasal 10
(1)
Pelaku Usaha yang akan melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut.
(2)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasir laut dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau penjualan Hasil Sedimentasi di Laut.
(3)
Penjualan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
(4)
Izin usaha pertambangan untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur dilakukan melalui pengambilan, pengangkutan, dan/atau penggunaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut wajib menjamin dan memperhatikan:
a.
keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan;
b.
keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c.
akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
a.
melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan
b.
menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
(2)
Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
(3)
Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas memastikan:
a.
lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
b.
tujuan sementara dan/atau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut.
(4)
Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1)
Pelaku Usaha yang melakukan pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan kapal pengangkut.
(2)
Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan satu kesatuan dengan kapal isap.
Pasal 14
(1)
Kapal pengangkut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2)
Dalam hal awak kapal berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dapat digunakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
(3)
Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penggunaan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara proporsional sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 15
(1)
Penempatan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada lokasi:
a.
penampungan sementara; dan/atau
b.
tujuan akhir pemanfaatan.
(2)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(3)
Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4)
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan mengenai perizinan Hasil Sedimentasi di Laut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 30 pasal. Masuk untuk akses penuh.