Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1998 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dharma Niaga dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Dharma Niaga ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Cipta Niaga
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 19
(2)
Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Cipta Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 5 - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 31 Maret 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI