Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
Anggaran Pendapatan Negara;
b.
Anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Rincian Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pasal 4
(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
c.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut jenis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam: 1) Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan , dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 2) Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 3) Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi;
4) Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
5) Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
6) Lampiran XIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
7) Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota;
8) Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c.
Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d.
Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
e.
Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.