Justisio

Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
a.
Anggaran Pendapatan Negara;
b.
Anggaran Belanja Negara; dan
c.
Pembiayaan Anggaran.

Pasal 2

Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Penerimaan Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Rincian Belanja Pemerintah Pusat; dan
b.
Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
b.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kewenangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan
c.
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menurut jenis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
b.
Rincian Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam: 1) Lampiran VIII Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan , dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 2) Lampiran IX Rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 3) Lampiran X Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi; 4) Lampiran XI Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 5) Lampiran XII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 6) Lampiran XIII Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; 7) Lampiran XIV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota; 8) Lampiran XV Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pengusahaan Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
c.
Rincian Dana Alokasi Umum menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
d.
Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
e.
Rincian Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
f.
Rincian Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
g.
Rincian Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
h.
Rincian Bantuan Operasional Sekolah menurut Provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
i.
Rincian Dana Insentif Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
j.
Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Rincian lebih lanjut Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a.
Rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3)
Rincian Dana Alokasi Khusus menurut Provinsi/Kabupaten/Kota dan Dana Alokasi Khusus Tambahan menurut Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e menjadi dasar bagi Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga terkait menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus pada masing-masing bidang atau subbidang paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(4)
Perubahan Rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai akibat dari:
a.
terdapat perubahan data; dan/atau
b.
terdapat kesalahan hitung; ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Anggaran pendidikan dirinci dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

(1)
Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
a.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum;
b.
perubahan pinjaman dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri;
c.
pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, termasuk yang terkait dengan penerapan reward and punishment;
d.
perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk;
e.
pergeseran anggaran antar kegiatan dalam 1 (satu) program sepanjang pergeseran tersebut tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda;
f.
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional;
g.
pergeseran anggaran antar jenis belanja dan/atau antar jenis kegiatan dalam 1 (satu) program dan/atau antar program dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
h.
pergeseran anggaran antarlokasi dan/atau antarkewenangan; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1)
Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagai akibat dari:
a.
penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri karena percepatan atau lanjutan penarikan;
b.
penambahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri di tahun lalu yang tidak terserap; dan/atau
c.
pengurangan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri; ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Penerusan Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan rincian Anggaran Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam , menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.

Pasal 11

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.