Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komite Inovasi Nasional diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b.
Wakil Ketua sebesar Rp.
1.
750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
c.
Sekretaris sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
d.
Anggota sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Riset dan Teknologi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.