Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
2.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
3.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.
Pasal 2
(1)
Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
(2)
Anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Anak yang berhadapan dengan hukum;
b.
Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
c.
Anak yang menjadi korban pornografi;
d.
Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
e.
Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; dan
f.
Anak korban kejahatan seksual.
(3)
Restitusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada anak korban.
Pasal 3
Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana berupa:
a.
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
b.
ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Orang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana;
b.
ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana; dan
c.
orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.
(3)
Dalam hal pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai pelaku tindak pidana, permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan oleh lembaga.
Pasal 5
(1)
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan.
(2)
Permohonan Restitusi kepada pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan sebelum putusan pengadilan, diajukan melalui tahap:
a.
penyidikan; atau
b.
penuntutan.
(3)
Selain melalui tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Restitusi dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Permohonan Restitusi yang diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan melalui LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Pengajuan permohonan Restitusi yang diajukan oleh pihak korban, paling sedikit harus memuat:
a.
identitas pemohon;
b.
identitas pelaku;
c.
uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;
d.
uraian kerugian yang diderita; dan
e.
besaran atau jumlah Restitusi.
(2)
Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a.
fotokopi identitas Anak yang menjadi korban tindak pidana yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b.
bukti kerugian yang sah sebagaimana dimaksud dalam ;
c.
fotokopi surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang jika Anak yang menjadi korban tindak pidana meninggal dunia; dan
d.
bukti surat kuasa khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa Orang Tua, Wali, atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana.
Pasal 8
Dalam hal Anak yang menjadi korban tindak pidana lebih dari 1 (satu) orang, pengajuan permohonan Restitusi dapat digabungkan dalam 1 (satu) permohonan Restitusi.
Pasal 9
Pada tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, penyidik memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya.
Pasal 10
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permohonan Restitusi paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penyidik.
Pasal 11
(1)
Penyidik memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekurangan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4)
Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap belum mengajukan permohonan Restitusi.
Pasal 12
(1)
Penyidik dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam kepada LPSK.
(2)
Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penyidik kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
(3)
LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penyidik paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Pasal 13
(1)
Permohonan Restitusi yang telah dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik mengirimkan permohonan Restitusi yang terlampir dalam berkas perkara kepada penuntut umum.
(2)
Dalam hal penyidik meminta penilaian besaran permohonan Restitusi kepada LPSK, penyidik melampirkan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam pada berkas perkara kepada penuntut umum.
Pasal 14
(1)
Pada tahap penuntutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, penuntut umum memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau dalam proses persidangan.
(2)
Dalam hal pelaku merupakan Anak, penuntut umum memberitahukan hak Anak yang menjadi korban tindak pidana untuk mendapatkan Restitusi pada saat proses diversi.
Pasal 15
Pihak korban sebagaimana dimaksud dalam mengajukan permohonan Restitusi pada tahap penuntutan paling lama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan mengenai hak Anak yang menjadi korban tindak pidana oleh penuntut umum.
Pasal 16
(1)
Penuntut umum memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal pengajuan permohonan Restitusi bagi Anak yang menjadi korban tindak pidana diterima.
(2)
Dalam hal terdapat kekuranglengkapan pengajuan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penuntut umum memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan harus melengkapi permohonan.
(4)
Dalam hal pemohon tidak melengkapi permohonan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap tidak mengajukan permohonan Restitusi.
Pasal 17
(1)
Penuntut umum dapat meminta penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam kepada LPSK.
(2)
Penyampaian penilaian besaran permohonan Restitusi yang diajukan penuntut umum kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah permohonan Restitusi yang diajukan oleh pemohon dinyatakan lengkap.
(3)
LPSK menyampaikan hasil penilaian besaran permohonan Restitusi berdasarkan dokumen yang disampaikan penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari
setelah permohonan penilaian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Pasal 18
Penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi sesuai dengan fakta persidangan yang didukung dengan alat bukti.
Pasal 19
(1)
Panitera pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang memuat pemberian Restitusi kepada jaksa.
(2)
Jaksa melaksanakan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan kepada pelaku untuk melaksanakan pemberian Restitusi.
Pasal 20
Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pelaku dan pihak korban dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.
Pasal 21
(1)
Pelaku setelah menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan wajib melaksanakan putusan pengadilan dengan memberikan Restitusi kepada pihak korban paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
(2)
Dalam hal pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Anak, pemberian Restitusi dilakukan oleh Orang Tua.
Pasal 22
(1)
Pelaku atau Orang Tua sebagaimana dimaksud dalam melaporkan pemberian Restitusi kepada pengadilan dan kejaksaan.
(2)
Pengadilan mengumumkan pelaksanaan pemberian Restitusi, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.