Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1959 Tentang Penenetapan Retribusi untuk Idzin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1959/1960
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Retribusi yang dimaksudkan dalam dari Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" untuk mengeluarkan kapok menurut idzin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Ekspor untuk tahun lisensi 1959/1960, ditetapkan sebesar Rp. 15,- (lima belas rupiah) tiap 100 kg kapok yang diekspor.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 September 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.