Pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut Undang-undang Hukum Dagang (Stbl Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.