Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Sahamperseroan Terbatas Bank Bukopin

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin.

Pasal 2

Nilai penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah).

Pasal 3

Penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.

Pasal 4

Pelaksanaan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Bank Bukopin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut Undang-undang Hukum Dagang (Stbl Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.