Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Bank Pembangunan Daerah di Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tengara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Pt Bank Lippo Tbk, dan Pt Bank Sembada Artanugroho dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank LIPPO tbk. dan PT Bank Sembada Artanugroho.

Pasal 2

(1)
Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Nilai Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah di bawah ini adalah:
1.
Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, sebesar Rp. 80.945 juta;
2.
Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, sebesar Rp. 259.926 juta;
3.
Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, sebesar Rp. 6.303 juta;
4.
Bank Pembangunan Daerah Lampung, sebesar Rp. 18.580 juta;
5.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebesar Rp.65.919 juta;
6.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, sebesar Rp.15.973 juta;
7.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, sebesar Rp.31.849 juta;
8.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, sebesar Rp.2.279 juta;
9.
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp.21.523 juta;
10.
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp.10.823 juta;
11.
PT BANK LIPPO tbk., sebesar Rp.3.753.000 juta;
12.
PT Bank Sembada Artanugroho, sebesar Rp. 18.461 juta.

Pasal 3

Pelaksanaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Terhadap penyertaan modal negara dalam suatu bank sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan menetapkan:
a.
pelaksanaan dan tatacara penyertaan dan divestasi modal negara dalam bank tersebut;
b.
pelaksanaan hak - hak Pemerintah berdasarkan penyertaan modal negara pada bank tersebut.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.