Justisio

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Lembaga Administrasi Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

# Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: # 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. # 2. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara. # SK No 211943 A
3.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2

(1)
LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
LAN dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LAN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c.
penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d.
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e.
perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
f.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
h.
koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
i.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
j.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN;
k.
pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab LAN; dan
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN.

Pasal 5

LAN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara;
d.
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
e.
Deputi Bidang Penyelenggaran Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara; dan
f.
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin LAN dalam melaksanakan tugas dan fungsi LAN.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 8

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LAN.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan LAN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran LAN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan LAN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10

(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Sekretariat Utama dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(5)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

(1)
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
c.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara;
d.
pembinaan jabatan fungsional yang menjadi bidang tugas LAN;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kebijakan administrasi negara; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 14

(1)
Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
c.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang transformasi pembelajaran ASN;
d.
pelaksanaan transformasi pembelajaran yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pembelajaran ASN;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang transformasi pembelajaran ASN;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang transformasi pembelajaran ASN;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi pembelajaran ASN; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 1 (satu) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

(1)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20

Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
c.
penyelenggaraan peningkatan kapasitas kepemimpinan ASN;
d.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN;
g.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengembangan kapasitas ASN; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 22

(1)
Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 23

(1)
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2)
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dipimpin oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
c.
pembinaan atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
d.
pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN;
e.
pelaksanaan koordinasi, asesmen, dan penyusunan strategi tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN;
f.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penjaminan mutu pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 26

(1)
Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara terdiri atas paling banyak 2 (dua) Direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di lingkungan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 27

(1)
Di lingkungan LAN, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 28

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan LAN.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan LAN;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Akses Terbatas

Anda melihat 29 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.