Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2.
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam sektor pemerintahan.
5.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
6.
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
7.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8.
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
9.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
10.
Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah pemberi kerja yang dalam administrasi perpajakan memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
11.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
12.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
13.
Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemberi Kerja Berstatus Pusat terdaftar.
14.
Kantor Wilayah DJP di lokasi usaha selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJP Lokasi adalah Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah tempat lokasi usaha pemberi kerja berada selain wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
15.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
16.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2)
Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
(3)
Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
(4)
Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kenikmatan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(5)
Pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
(6)
Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(7)
Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pengurang penghasilan bruto berlaku sejak:
a.
tanggal 1 Januari 2022, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2022; atau
b.
tahun buku 2022 dimulai, bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya.

Pasal 3

(1)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
(3)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.
(4)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dalam bentuk kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
(5)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
a.
pemberi penggantian atau imbalan; dan/atau
b.
pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
(6)
Ketentuan mengenai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai objek Pajak Penghasilan berlaku sejak:
a.
tanggal 1 Januari 2022, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a;
b.
tahun buku 2022 dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dimulai, bagi Pegawai atau penerima penggantian atau imbalan yang menerima atau memperoleh penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b.

Pasal 4

Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b.
natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c.
natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d.
natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e.
natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Pasal 5

(1)
Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
b.
kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
c.
bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
(2)
Kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
(3)
Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:
a.
Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau
b.
nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(5)
Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pakaian seragam;
b.
peralatan untuk keselamatan kerja;
c.
sarana antar jemput Pegawai;
d.
penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e.
natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Pasal 7

(1)
Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf e didasarkan pada: 1A. jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/atau nilai dari natura; dan 1B. jenis kenikmatan dan batasan tertentu dari kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari kenikmatan.
2.
Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c.
3.
Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022.
4.
Selisih lebih dari nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
5.
Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

1.
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a.
tempat tinggal, termasuk perumahan;
b.
pelayanan kesehatan;
c.
pendidikan;
d.
peribadatan;
e.
pengangkutan; dan/atau
f.
olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
2.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk Pegawai dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh:
a.
pemberi kerja secara mandiri; dan/atau
b.
pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.
3.
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.
(4)
Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.

Pasal 9

(1)
Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
(2)
Prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 8 (delapan) jenis sebagai berikut:
a.
listrik;
b.
air bersih;
c.
perumahan yang dapat disewa Pegawai;
d.
rumah sakit dan/atau poliklinik;
e.
sekolah;
f.
tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen;
g.
tempat peribadatan; dan
h.
pasar.
(3)
Prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:
a.
jalan dan/atau jembatan;
b.
pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan
c.
transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.
(4)
Lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh ketentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) dari 11 (sebelas) jenis prasarana ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan prasarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 (enam) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terdapat minimal 1 (satu) jenis prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana transportasi umum.
(6)
Dalam hal prasarana ekonomi dan transportasi umum telah dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja, maka prasarana ekonomi dan transportasi umum dimaksud diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia dalam penentuan ketidaktersediaan atau ketidaklayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 10

(1)
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan:
a.
sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
b.
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.
(2)
Izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kontrak karya;
b.
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau
c.
izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(3)
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diberikan:
a.
secara langsung sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu pertambangan tertentu sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
b.
secara bertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu lebih dari 5 (lima) tahun.
(4)
Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penetapan lokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang:
a.
untuk tahap jangka waktunya berikutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.