Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1948 Tentang Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 dari Hal Permohonan Grasi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Peraturan Pemerintah tentang permohonan grasi diubah dan ditambah sebagai berikut: diubah hingga ayat 2 menjadi ayat 3, sedang di antara ayat 1 dan ayat 3 diadakan ayat 2 baru yang berbunyi demikian:
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 mengenai hukuman kurungan-pengganti, tidak berlaku bagi terhukum, meskipun menurut pendapat jaksa yang bersangkutan,
terhukum dapat membayar akan tetapi tidak mau membayar hukuman denda yang telah dijatuhkan padanya.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkankan.