Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
3.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
4.
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
5.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa yang dibuat oleh Pemohon kepada Kuasa untuk mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
7.
Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan pelindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan didukung oleh deskripsi.
8.
Hari adalah hari kerja.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 2

(1)
Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
wakaf;
e.
perjanjian tertulis; atau
f.
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengalihan hak atas Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicatatkan dalam daftar umum Patenserta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menteri.
(2)
Terhadap pengalihan hak atas Paten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban masih melekat pada Pemegang Paten.

Pasal 4

Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk:
a.
keseluruhan Klaim atas Paten; atau
b.
sebagian Klaim atas Paten.

Pasal 5

(1)
Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten:
a.
telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau
b.
dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.
(2)
Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten.

Pasal 6

Permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) hanya dapat diajukan untuk Paten yang telah diberikan oleh negara.

Pasal 7

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus memenuhi syarat:
a.
membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
b.
membayar biaya tahunan atas Paten;
c.
melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan
d.
melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
(2)
Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 8

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena pewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mengajukan permohonan pencatatan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
surat kematian Pemegang Paten;
c.
salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
d.
surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan Paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 (satu) orang;
e.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
f.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
g.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
h.
surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat ahli waris yang melakukan pelepasan Paten;
i.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
j.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
k.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 9

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
salinan akta hibah;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
f.
surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima hibah yang melakukan pelepasan Paten;
g.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
h.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
i.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 10

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
surat kematian Pemegang Paten;
c.
salinan akta wasiat;
d.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
e.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
f.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
g.
surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima wasiat yang melakukan pelepasan Paten;
h.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
i.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
j.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 11

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena wakaf sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten; dan
f.
surat pernyataan Pemegang Paten bahwa Paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan Paten yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 12

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
salinan akta perjanjian;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
f.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
g.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
h.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 13

Pemohon pencatatan pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a.
petikan atau salinan dokumen Paten atau fotokopi sertifikat Paten dan dokumen Paten;
b.
salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan Paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
c.
Surat Kuasa Khusus dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
d.
bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten;
e.
bukti pembayaran biaya tahunan atas Paten;
f.
surat pernyataan penerima Paten mengenai pelepasan Paten, dalam hal terdapat penerima Paten yang melakukan pelepasan Paten;
g.
bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal Paten
h.
fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas Paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
i.
fotokopi Peraturan Presiden mengenai Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah, dalam hal Paten dilaksanakan oleh Pemerintah.

Pasal 14

Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim atas Paten sebagaimana dimaksud dalam huruf b, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.

Pasal 15

(1)
Pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , dan/atau .
(3)
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
b.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
c.
nama dan alamat lengkap Pemegang Paten;
d.
nomor dan judul Paten; dan
e.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.
(4)
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau non-elektronik.

Pasal 16

(1)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
(2)
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa.
(3)
Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon.

Pasal 17

Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari.

Pasal 18

(1)
Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam , , , , , , , dan/atau belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasa untuk melengkapi persyaratan permohonan paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan kekurangan persyaratan permohonan.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon atau Kuasa tidak melengkapi persyaratan, permohonan pencatatan pengalihan Paten dianggap ditarik kembali.
(3)
Dalam hal permohonan pencatatan pengalihan Paten ditarik kembali, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.