Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam memiliki luas 2.886,87 Ha (dua ribu delapan ratus delapan puluh enam koma delapan tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Subah, Kecamatan Banyupuih, dan Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
(1)
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, Desa Kuripan dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyupuih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyupuih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, Desa Pelen, Desa Krengseng, dan Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Banyupuih, Desa Kalibalik, dan Desa Kedawung, Kecamatan Banyupuih, serta Desa Ketanggan, Desa Sawangan, dan Desa Pelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Desa Kuripan, Desa Kemiri Barat, dan Desa Kemiri Timur, Kecamatan Subah, Desa Kedawung, Kecamatan Banyupuitih, serta Desa Ketanggan dan Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
(2)
Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
logistik dan distribusi; dan
c.
pariwisata.
Pasal 5
(1)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangunan dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang.
Pasal 6
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(2)
Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, meliputi kesiapan:
a.
prasarana dan sarana;
b.
sumber daya manusia; dan
c.
perangkat pengendalian administrasi.
(3)
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Industriopolis Batang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Industriopolis Batang belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a.
melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b.
melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
c.
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5)
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Industriopolis Batang belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Industriopolis Batang belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industriopolis Batang kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Industriopolis Batang.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.