Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/pmk.06/2013 Tahun 2013 Tentang Penyusunan, Penyampaian dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Perseroan (persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Menteri Keuangan.
2.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
3.
Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
4.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.
5.
Visi adalah cita-cita Persero yang akan dicapai di masa depan.
6.
Misi adalah tujuan jangka panjang Persero yang menjadi landasan didirikannya Persero yang mencakup produksi dan/atau jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju, dan upaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait.
7.
Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh Persero melalui berbagai upaya.
8.
Sasaran adalah tujuan Persero dalam bentuk yang lebih rinci.
9.
Strategi adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh Persero dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.
10.
Kebijakan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha Persero.
11.
Program Kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan Persero pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja untuk mencapai sasaran setiap tahun.

Pasal 2

(1)
Direksi wajib menyusun RJP setiap lima tahun sekali.
(2)
Direksi wajib menyusun RKAP sebagai penjabaran dari RJP setiap tahun.

Pasal 3

(1)
Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran dan tujuan dalam RJP dan RKAP. 2013, No. 130 4
(2)
Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pencapaian sasaran dan tujuan dalam RJP dan RKAP.

Pasal 4

Direksi wajib menyampaikan RJP dan RKAP untuk mendapatkan pengesahan dari RUPS.

Pasal 5

RJP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a.
pendahuluan;
b.
evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya;
c.
posisi Persero saat ini;
d.
asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP;
e.
penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan dan Program Kegiatan RJP Persero; dan
f.
proyeksi keuangan dan investasi.

Pasal 6

Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat penjelasan dan rincian tentang :
a.
latar belakang dan sejarah Persero;
b.
Visi dan Misi Persero;
c.
maksud dan tujuan pendirian Persero; dan
d.
arah pengembangan Persero secara umum.

Pasal 7

Evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang :
a.
evaluasi pelaksanaan RJP, dilakukan dengan membandingkan antara RJP dengan RKAP dan realisasi setiap tahun yang meliputi: 1) asumsi yang digunakan; 2) pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi; 3) realisasi sumber dana; dan 4) pelaksanaan Strategi dan Kebijakan yang telah ditetapkan.
b.
masalah yang dihadapi Persero dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.

Pasal 8

Posisi Persero saat ini sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memuat penjelasan dan rincian tentang:
a.
Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan, ancaman, termasuk penentuan bobot serta peringkat masing-masing;
b.
penentuan posisi Persero sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan
c.
analisis daya tarik pasar dan daya saing Persero.

Pasal 9

Asumsi yang digunakan dalam penyusunan RJP sebagaimana dimaksud dalam huruf d meliputi asumsi internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional Persero.

Pasal 10

Penetapan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf e sekurang-kurangnya memuat:
a.
Tujuan yang hendak dicapai pada akhir RJP sesuai ketentuan anggaran dasar Persero;
b.
Sasaran Persero, meliputi tingkat pertumbuhan, tingkat kesehatan, sasaran, dan target tiap-tiap bidang/unit kegiatan secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;
c.
Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi Persero, strategi bisnis, dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan;
d.
Kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan Strategi/Program Kegiatan;
e.
Program Kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggaran setiap tahunnya; dan
f.
keterkaitan antara Sasaran, Strategi, Kebijakan, dan Program Kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan Persero secara rinci.

Pasal 11

Proyeksi keuangan dan investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f sekurang-kurangnya memuat: 2013, No. 130 6
a.
asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;
b.
proyeksi sumber dana dan program investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun, termasuk didalamnya proyeksi Penyertaan Modal Negara;
c.
proyeksi arus kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun;
d.
proyeksi laporan posisi keuangan setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan
e.
proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun.

Pasal 12

RKAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
a.
ringkasan eksekutif;
b.
pendahuluan;
c.
realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan;
d.
capaian kinerja Persero tahun berjalan;
e.
rencana kerja dan anggaran Persero tahun yang akan datang;
f.
proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaan tahun yang akan datang;
g.
penerapan manajemen risiko;
h.
hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS; dan
i.
penutup.

Pasal 13

Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memuat penjelasan tentang gambaran umum RKAP.

Pasal 14

Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memuat penjelasan dan rincian tentang:
a.
latar belakang;
b.
dasar hukum pendirian Persero;
c.
Visi dan Misi Persero;
d.
maksud dan tujuan Persero;
e.
jenis dan kegiatan usaha Persero;
f.
struktur organisasi;
g.
kerangka kerja;
h.
model bisnis; dan
i.
sinkronisasi dengan kebijakan dan prioritas pemerintah.

Pasal 15

Realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf c memuat penjelasan dan rincian tentang:
a.
realisasi kegiatan; dan
b.
realisasi dan prognosa anggaran tahun berjalan.

Pasal 16

Capaian kinerja Persero tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memuat penjelasan kinerja keuangan, operasional, kegiatan pendukung, matriks perkembangan capaian kinerja, dan pencapaian kinerja per direktorat/divisi tahun berjalan.

Pasal 17

(1)
Rencana Kerja Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam huruf e, memuat penjelasan dan rincian tentang:
a.
asumsi yang digunakan dalam penyusunan RKAP; dan
b.
Rencana Kerja yang terdiri dari sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan dan program kegiatan perseroan.
(2)
Rencana Anggaran Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam huruf e, memuat penjelasan dan rincian antara lain anggaran tentang:
a.
anggaran operasional;
b.
anggaran non operasional;
c.
anggaran pengadaan;
d.
anggaran teknologi informasi;
e.
anggaran penelitian dan pengembangan;
f.
anggaran pengembangan sumber daya manusia;
g.
anggaran investasi; dan
h.
anggaran kegiatan lainnya.
(3)
Anggaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a.
anggaran investasi di dalam Persero; dan
b.
anggaran penyertaan pada perusahaan lain. 2013, No. 130 8

Pasal 18

(1)
Proyeksi keuangan Persero tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam huruf f sekurang-kurangnya memuat proyeksi :
a.
laporan posisi keuangan;
b.
laba rugi;
c.
laporan arus kas;
d.
rasio keuangan; dan
e.
sumber dan penggunaan dana.
(2)
Proyeksi keuangan anak perusahaan tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam huruf f sekurang-kurangnya memuat proyeksi:
a.
laporan posisi keuangan; dan
b.
laba rugi.

Pasal 19

Penerapan manajemen risiko Persero sebagaimana dimaksud dalam huruf g, memuat :
a.
profil risiko; dan
b.
monitoring.

Pasal 20

Penyusunan RJP dan RKAP secara lebih rinci dilakukan berdasarkan Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1)
Direksi dan Dewan Komisaris wajib menandatangani rancangan RJP dan RKAP.
(2)
RJP dan RKAP terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS.
(3)
Penyampaian rancangan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum dimulainya periode RJP.
(4)
Penyampaian rancangan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku RKAP.

Pasal 22

1A. Pengesahan atas RJP diberikan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya periode RJP. 1B. Pengesahan atas RKAP diberikan paling lambat 30 hari setelah periode anggaran berjalan.

Pasal 23

2A. Perubahan terhadap RJP yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a.
terdapat pengaruh yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian Sasaran lebih dari 20% (dua puluh per seratus);
b.
terdapat manajemen baru yang berpandangan perlu untuk mengubah RJP; atau
c.
terdapat perubahan kondisi perekonomian yang berpengaruh terhadap perkembangan bisnis. 2B. Usul perubahan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris dan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapat pengesahan. 2C. Pengesahan atas perubahan RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya usulan perubahan RJP.

Pasal 24

3A. Perubahan terhadap RKAP yang telah disahkan harus mendapat persetujuan RUPS. 3B. Usul perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris dan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS untuk mendapat persetujuan. 3C. Persetujuan atas usulan perubahan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya usulan perubahan RKAP oleh RUPS. 2013, No. 130 10
(4)
Dalam hal RUPS tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka RUPS dianggap menyetujui usul perubahan dimaksud.

Pasal 25

(1)
Direksi wajib menyampaikan Laporan Realisasi RKAP.
(2)
Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada RUPS secara triwulanan.
(3)
Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan dimaksud berakhir, kecuali untuk Laporan Realisasi RKAP triwulan IV disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah triwulan IV berakhir.
(4)
Laporan triwulan IV merupakan kumulatif Laporan Realisasi RKAP dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5)
Laporan Realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
perbandingan antara RKAP dengan realisasi RKAP;
b.
penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKAP; dan
c.
rencana tindak lanjut atas RKAP yang belum tercapai.
(6)
Khusus untuk laporan triwulan IV, laporan realisasi RKAP mencakup laporan pencapaian RJP.
(7)
Laporan realisasi RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan berkala Perseroan.

Pasal 26

(1)
Dewan Komisaris wajib menyampaikan Laporan Pengawasan RKAP secara semesteran kepada RUPS.
(2)
Laporan Pengawasan RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah semester dimaksud berakhir.
(3)
Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
pendapat Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan RKAP;
b.
penilaian atas faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Persero; dan
c.
pendapat Dewan Komisaris mengenai upaya memperbaiki kinerja Persero.

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.