Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam diangkat dalam Jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lainnya tetap diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebesar jumlah terakhir yang diterima sampai dengan diangkat ke Jabatan Fungsional lainnya paling lambat Desember 2025.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.