Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Transaksi Digital Luar Negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa, dan/atau informasi yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
2.
Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SPP-TDLN adalah sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri.
3.
Imbal Jasa adalah pembayaran kompensasi kepada penyelenggara SPP-TDLN dalam rangka pelaksanaan SPP-TDLN.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1)
SPP-TDLN dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
(2)
SPP-TDLN bertujuan untuk:
a.
mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari Transaksi Digital Luar Negeri yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus;
b.
meningkatkan keadilan dalam pemungutan pajak termasuk terhadap Transaksi Digital Luar Negeri;
c.
meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan terkait dengan Transaksi Digital Luar Negeri; dan
d.
meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Pasal 3
(1)
Penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, dengan pertimbangan:
a.
urgensi pembentukan SPP-TDLN yang perlu segera dilaksanakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara;
b.
kebutuhan pemungutan pajak secara digital yang jangkauan transaksinya hingga ke luar negeri dengan didukung basis data dan informasi yang memadai untuk melakukan pemungutan pajak tersebut;
c.
kebutuhan data, informasi, dan sistem pendukung dengan kemampuan teknologi yang spesifik dan harus segera tersedia dalam rangka implementasi SPP-TDLN guna peningkatan penerimaan negara;
d.
sifat kerahasiaan data transaksi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
e.
pembangunan sistem yang tidak memerlukan investasi awal dari Pemerintah.
(2)
Anak usaha Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.
(3)
PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kewenangan untuk penyelenggaraan SPP-TDLN dengan pertimbangan:
a.
mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran;
b.
mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN;
c.
memiliki kemampuan keuangan yang memadai; dan
d.
dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT Jalin Pembayaran Nusantara menunjuk calon mitra secara langsung.
(5)
Untuk menyelenggarakan SPP-TDLN, PT Jalin Pembayaran Nusantara berkewajiban paling sedikit untuk:
a.
melakukan uji coba (sandbox) yang meliputi penelitian atas pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis;
b.
memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem serta teknologi yang digunakan berdasarkan hasil uji coba (sandbox) untuk melakukan pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri;
c.
menyelenggarakan pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri;
d.
memastikan keamanan sistem termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan SPP-TDLN;
e.
menyediakan dukungan dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan SPP-TDLN;
f.
melakukan koordinasi dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan SPP-TDLN; dan
g.
menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.
Pasal 4
(1)
Calon mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (4):
a.
merupakan badan hukum Indonesia dan/atau asing; dan
b.
memiliki kapasitas infrastruktur dan sistem pendukung yang mampu memenuhi kebutuhan data, informasi, dan penerapan teknologi yang spesifik dengan jangkauan hingga ke luar negeri.
(2)
PT Jalin Pembayaran Nusantara melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan calon mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil pengujian yang menunjukkan telah terpenuhinya persyaratan calon mitra kepada tim koordinasi.
Pasal 5
(1)
Calon mitra yang telah ditunjuk oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagaimana dimaksud dalam wajib melalui proses uji coba (sandboxing) yang dilakukan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.
(2)
Uji coba (sandboxing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelitian administrasi atas pernyataan calon mitra paling sedikit:
1.
memiliki teknologi spesifik yang dapat melakukan pemungutan pajak luar negeri secara tepat dan efisien;
2.
memiliki bisnis secara global dan memiliki kantor perwakilan di Indonesia;
3.
memiliki kemampuan finansial yang memenuhi persyaratan arus kas (cash flow) dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama saat ini dan mendatang;
4.
pernah dan/atau sedang mengimplementasikan sistem pemungutan pajak atas transaksi secara digital atau sistem sejenis yang menghasilkan penerimaan pajak paling sedikit di 1 (satu) negara;
5.
memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam bidang pemungutan pajak transaksi digital;
6.
dalam 2 (dua) tahun terakhir tidak pernah dijatuhi sanksi atau hukuman berdasarkan putusan pengadilan atas layanan yang diberikan, termasuk pengurusnya;
7.
tidak memiliki benturan kepentingan dengan pegawai atau pejabat kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lainnya yang terlibat dalam penyediaan SPP-TDLN;
8.
tidak berasal dari negara yang tidak diakui oleh Pemerintah Indonesia;
9.
tidak tercantum dalam blacklist atau dijatuhi sanksi oleh Pemerintah Indonesia; dan
10.
tidak pernah masuk dalam daftar hitam dari kementerian/lembaga/instansi di luar negeri, yaitu Office of Foreign Assets Control (OFAC) dan United States Securities and Exchange Commission (SEC).
b.
Pelaksanaan uji teknis paling sedikit:
1.
pengujian fungsi, scalability dan performance;
2.
pengujian keamanan siber, Governance Risk Compliance (GRC), dan pelindungan data pribadi;
3.
pengujian kesesuaian dengan tujuan yang ditetapkan melalui tahapan penyiapan lingkungan terisolasi dan pendefinisian implementasi sistem; dan
4.
prosedur pemantauan, pencatatan, analisis data, dan pelaporan atas hasil pengujian.
(3)
PT Jalin Pembayaran Nusantara dapat mengusulkan parameter tambahan yang diperlukan dalam penyelenggaraan uji coba (sandboxing) selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada tim koordinasi.
(4)
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pelaksanaan uji teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara paralel.
(5)
PT Jalin Pembayaran Nusantara menyampaikan hasil uji coba (sandboxing) yang menunjukkan telah dipenuhinya persyaratan kepada tim koordinasi untuk dilakukan validasi proses dan diberikan rekomendasi.
(6)
PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan calon mitra menjadi mitra sesuai kewenangannya.
Pasal 6
(1)
Terhadap penyelenggaraan SPP-TDLN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PT Jalin Pembayaran Nusantara diberikan Imbal Jasa.
(2)
Besaran Imbal Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara kepada tim koordinasi untuk mendapatkan rekomendasi.
(3)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh tim koordinasi kepada Menteri.
(4)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk menetapkan besaran Imbal Jasa berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Pembayaran Imbal Jasa dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara.
(6)
Hasil pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dengan SPP-TDLN melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara merupakan penerimaan negara, disetor ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan pembayaran Imbal Jasa diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)
Implementasi SPP-TDLN dilakukan setelah PT Jalin Pembayaran Nusantara menetapkan mitra sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(2)
Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam melakukan reviu dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan SPP-TDLN.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.