Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.
Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah proses pemberian sertifikat Kompetensi Kerja di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau standar Kompetensi Kerja khusus.
3.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataan adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Standar Kompetensi Kerja Khusus adalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
5.
Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai Kompetensi Kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Bidang Kepariwisataan, standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Khusus.
6.
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
7.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
8.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
9.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
11.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut LSP Bidang Kepariwisataan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan yang telah memenuhi syarat dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi Kompetensi Kerja.
13.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.

Pasal 2

Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan meliputi:
a.
pengembangan standar Kompetensi Kerja;
b.
pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan;
c.
penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; dan
d.
harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dan saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.

Pasal 3

Pengembangan standar Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimuat dalam:
a.
SKKNI Bidang Kepariwisataan; dan
b.
Standar Kompetensi Kerja Khusus.

Pasal 4

SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Standar Kompetensi Kerja Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dikembangkan oleh organisasi yang berbentuk:
a.
Usaha Pariwisata;
b.
lembaga pendidikan bidang Kepariwisataan; dan
c.
lembaga pelatihan bidang Kepariwisataan.
(2)
Hasil pengembangan Standar Kompetensi Khusus ditetapkan oleh pimpinan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil pengembangan Standar Kompetensi Khusus yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pimpinan organisasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mencakup skema:
a.
kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
b.
okupasi nasional; dan
c.
klaster.
(2)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada SKKNI Bidang Kepariwisataan, Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau standar Kompetensi Kerja internasional yang masih berlaku.
(3)
Skema kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan okupasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4)
Skema klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua BNSP.

Pasal 7

Penerapan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup:
a.
pemberlakuan;
b.
pelaksana; dan
c.
pelaksanaan, Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.

Pasal 8

(1)
Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersifat wajib bagi bidang Kepariwisataan.
(2)
Bidang Kepariwisataan yang wajib diberlakukan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi Kerja di bidang Kepariwisataan yang dilakukan melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2)
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang telah mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan dan dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(3)
Pengusaha Pariwisata mempekerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam memperkerjakan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata memfasilitasi peningkatan kompetensi Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 10

(1)
Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan.
2.
LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LSP Bidang Kepariwisataan pihak kesatu yang terdiri atas:
1.
industri; dan
2.
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan;
b.
LSP Bidang Kepariwisataan pihak kedua; dan
c.
LSP Bidang Kepariwisataan pihak ketiga.
3.
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BNSP.

Pasal 11

1.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan pada:
a.
proses pembelajaran;
b.
hasil pembelajaran; atau
c.
hasil pengalaman kerja di Usaha Pariwisata.
2.
LSP Bidang Kepariwisataan dapat melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3.
Dalam hal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh LSP Bidang Kepariwisataan, BNSP dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNSP.

Pasal 12

(1)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan untuk memperoleh saling pengakuan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan dilaksanakan antarkelembagaan dan/atau antarnegara.
(3)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan antarkelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral, regional, atau multilateral berdasarkan prinsip kesetaraan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal belum dilakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengakuan terhadap Kompetensi Kerja Pariwisata Indonesia dilakukan berdasarkan standar Kompetensi Kerja internasional.
(6)
Harmonisasi SKKNI Bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi Pengusaha Pariwisata dan Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan pemahaman mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan bagi LSP Bidang Kepariwisataan dilakukan dengan cara peningkatan kinerja pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.