Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/pmk.06/2009 Tahun 2009 Tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/cina dan Benda Cagar Budaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/032/PEPERPU/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b.
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962;
c.
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964;
d.
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
2.
Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berumur kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
3.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
7.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal.
8.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal Penilaian.
9.
Penilai adalah penilai internal, penilai eksternal, dan penilai asing.
10.
Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah Penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian secara independen.
11.
Pemohon Penilaian adalah Direktur Kekayaan Negara Lain-lain, Kepala Kantor Wilayah, atau pihak lain yang mengajukan permohonan Penilaian.
12.
Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
13.
Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Aset Bekas Milik Asing/Cina dan Benda Cagar Budaya yang disimpan dalam media penyimpanan data.

Pasal 2

(1)
Penilaian yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksanaan Penilaian yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal.
(2)
Pelaksanaan Penilaian oleh Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 3

Objek Penilaian meliputi:
a.
Aset Bekas Milik Asing/Cina; dan
b.
Benda Cagar Budaya.

Pasal 4

(1)
Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina dilakukan dalam rangka penyelesaian status kepemilikan, berupa:
a.
pelepasan penguasaan kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah;
b.
pertukaran dengan aset yang dimiliki pihak ketiga;
c.
hibah;
d.
penentuan besaran sewa;
e.
perubahan peruntukan; dan/atau
f.
pengembalian keringanan kompensasi yang pernah diberikan oleh pemerintah.
(2)
Penilaian Benda Cagar Budaya dilakukan dalam rangka pengalihan pemilikan dengan cara penjualan melalui Lelang kepada pihak ketiga.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tujuan untuk menentukan Nilai Pasar.

Pasal 5

Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan memiliki kewenangan untuk melakukan Penilaian atas objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 6

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , dalam hal diperlukan Penilaian Benda Cagar Budaya dapat dilakukan oleh Penilai Eksternal atau Penilai Asing sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik.

Pasal 7

Kepala Kantor Pelayanan membentuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.

Pasal 8

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil.
(2)
Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
(3)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
(4)
Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk menjadi anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 9

(1)
Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dilakukan berdasarkan permohonan Kepala Kantor Wilayah.
(2)
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi objek Penilaian berada.
(3)
Penilaian Benda Cagar Budaya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dilakukan berdasarkan permohonan Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain.

Pasal 10

Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam harus disertai dengan data dan informasi objek Penilaian secara lengkap dan benar.

Pasal 11

Untuk permohonan Penilaian objek Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan, data sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian;
c.
dokumen legalitas;
d.
deskripsi objek Penilaian; dan
e.
surat keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) objek Penilaian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 12

Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi antara lain:
a.
fotokopi sertifikat tanah;
b.
fotokopi akte jual beli;
c.
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d.
surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.

Pasal 13

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan luas bidang tanah dan/atau bangunan.

Pasal 14

Untuk permohonan Penilaian objek Penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan, data sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
latar belakang permohonan;
b.
tujuan Penilaian;
c.
dokumen legalitas berupa surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan
d.
deskripsi objek Penilaian.

Pasal 15

Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi lokasi, jumlah, dan spesifikasi.

Pasal 16

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melaksanakan Penilaian objek Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2)
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan tugas Penilaian Tim Penilai Direktorat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Pasal 17

Proses Penilaian meliputi:
a.
mengidentifikasi permohonan Penilaian;
b.
menentukan tujuan Penilaian;
c.
mengumpulkan data awal;
d.
melakukan survei lapangan;
e.
menganalisis data;
f.
menentukan pendekatan Penilaian;
g.
menyimpulkan nilai;
h.
menyusun laporan Penilaian.

Pasal 18

Berdasarkan permohonan Penilaian, Kepala Kantor Pelayanan menugaskan Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan untuk melakukan identifikasi permohonan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a.
kelengkapan data dan informasi permohonan Penilaian; dan
b.
kebenaran formal data dan informasi permohonan Penilaian.

Pasal 19

Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan, melalui Kepala Kantor Pelayanan, meminta secara tertulis kelengkapan data dan/atau informasi kepada Pemohon Penilaian, dalam hal:
a.
data dan/atau informasi objek Penilaian yang diserahkan belum lengkap; dan/atau
b.
membutuhkan data dan/atau informasi lebih lanjut sebagai bahan Penilaian.

Pasal 20

Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan menentukan tujuan Penilaian berdasarkan permohonan Penilaian dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 21

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan mengumpulkan data awal.
(2)
Data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Penilaian dan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 22

(1)
Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan melakukan survei lapangan.
(2)
Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang, terdiri dari Ketua dan/atau anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 23

(1)
Survei lapangan dilakukan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan:
a.
objek Penilaian; atau
b.
objek Penilaian dan objek pembanding.
(2)
Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Penilaian menggunakan pendekatan data pasar.

Pasal 24

Survei lapangan dilakukan dengan cara:

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.