Justisio

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.
2.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
3.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
5.
Jaringan Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
6.
Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari Bandar Udara asal ke Bandar Udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
7.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
8.
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
9.
Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
10.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
11.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Bandar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara.
12.
Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi yang diangkut melalui moda angkutan darat, angkutan laut, atau angkutan udara.
13.
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan
14.
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang. Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
15.
Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
16.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.
17.
Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah surat yang dibuat oleh pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper) yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
18.
Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau muatan.
19.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

(1)
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang kebutuhan pokok dan barang penting, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
(4)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan:
a.
pengaturan pendistribusian barang; dan
b.
pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang masuk dalam program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara. dan program pendukungnya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pengaturan pendistribusian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(7)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a.
memperhatikan masukan dari Menteri dan Pemerintah Daerah; dan
b.
berkoordinasi dengan menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Pasal 3

Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut, barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik.
(2)
Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa SKPT, Industri Kecil Menengah, Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Gerai Maritim.
(3)
Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah.
(4)
Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melalui mekanisme penugasan oleh menteri sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal IMRK;
b.
memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
c.
menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran serta angkutan barang;
d.
memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
e.
mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.
(2)
Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke Pelabuhan lainnya.
(3)
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.

Pasal 6

Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah Pusat menugaskan badan usaha milik negara di bidang angkutan laut. Menteri memberikan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Selain penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara lainnya di bidang angkutan laut. Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 7

Dalam rangka mendukung konektivitas Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut wajib dilengkapi dengan Surat Pengapalan (Shipping Instruction).

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.