Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iv

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1996.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sampai dengan tahun buku 1999.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 545.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh lima miliar rupiah), delapan rincian sebagai berikut:
a.
cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp 492.000.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua miliar rupiah);
b.
cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp 53.000.000.000,00 (lima puluh tiga miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan Nusantara IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.