Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1979 Tentang Pembentukan Kecamatan-kecamatan Sukakarya
dan Sukajaya di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Sabang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang dibagi dalam 2 (dua) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :
a.
Wilayah Kecamatan Sukakarya, terdiri dari :
1.
Desa (Gampong) Kota Atas.
2.
Desa (Gampong) Kota Bawah Barat.
3.
Desa (Gampong) Kota Bawah Timur.
4.
Desa (Gampong) Iboih.
5.
Desa (Gampong) Aneuk Laot.
6.
Desa (Gampong) Krueng Raya.
7.
Desa (Gampong) Paya Seunara.
8.
Desa (Gampong) Batee Sok.
b.
Wilayah Kecamatan Sukajaya, terdiri dari :
1.
Desa (Gampong) Anoi Itam.
2.
Desa (Gampong) Ujung Kareung.
3.
Desa (Gampong) Ie Meule.
4.
Desa (Gampong) Cot Bak U.
5.
Desa (Gampong) Cot Abeuk.
6.
Desa (Gampong) Sukadamai.
7.
Desa (Gampong) Jaboi.
8.
Desa (Gampong) Beurawang.
9.
Desa (Gampong) Keuneukai.
10.
Desa (Gampong) Paya.
Pasal 2
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukakarya berkedudukan di Sabang.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukajaya berkedudukan di Balohan.
Pasal 3
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam , baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.