Justisio

Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement Establishing Asean Macroeconomic Research Office Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro Asean

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2014 di Washington D.C., Amerika Serikat, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 40 pasal. Masuk untuk akses penuh.