Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Sarana Pengembangan Usaha, dan dilanjutkan berdirinya serta meneruskan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.