Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2000 Tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (PERUM) Sarana Pengembangan Usaha, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri Keuangan, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta berkembang dengan baik.
3.
Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan dengan tujuan agar Perusahaan melaksanakan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuannya yang telah ditetapkan.
4.
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
5.
Pengurusan adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha dan pedoman kegiatan operasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
6.
Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
7.
Usaha Kecil adalah usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
8.
Usaha Menengah adalah unit kegiatan usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
9.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan dalam Perusahaan dan yang bertanggung jawab dalam pembinaan sehari-hari Perusahaan.
10.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
11.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.

Pasal 2

Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1985, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Sarana Pengembangan Usaha, dan dilanjutkan berdirinya serta meneruskan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengurusan Perusahaan.

Pasal 7

Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan jalan melakukan kegiatan usaha penjaminan, memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil dan bantuan konsultasi manajemen.

Pasal 8

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Perusahaan, sebagai Lembaga Keuangan, menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
a.
melakukan penjaminan atas kredit yang diberikan bank atau badan usaha kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
b.
melakukan penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
e.
melakukan penjaminan atas pembelian barang secara angsuran yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
d.
melakukan penjaminan atas transaksi kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
f.
memberikan pinjaman dengan pola bagi hasil kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
g.
memberikan bantuan konsultasi manajemen kepada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
h.
menerbitkan surety bond atas pembelian barang secara angsuran dan kontrak jasa yang dilakukan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
i.
melakukan kegiatan usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam dengan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam , dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat :
a.
melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b.
membentuk anak Perusahaan;
c.
melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Pasal 10

(1)
Modal Perusahaan merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan adalah sebesar seluruh nilai penyertaan modal Negara yang tertanam dalam Perusahaan.

Pasal 11

Setiap penambahan dan pengurangan penyertaan modal yang tertanam dalam Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1)
Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diberitahukan oleh Perusahaan kepada para kreditor.

Pasal 13

(1)
Dalam hal Perusahaan menerbitkan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan selanjutnya Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan, maka pengurangan penyertaan modal Negara tersebut harus diberitahukan kepada kreditor sebelum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

Pasal 14

(1)
Pembinaan Perusahaan dan pelaksanaan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Pembinaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menetapkan kebijakan pengembangan usaha.
(3)
Kebijakan pengembangan usaha merupakan arah dalam mencapai tujuan Perusahaan, baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha Perusahaan dan kebijakan pengembangan lainnya.
(4)
Pembinaan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memberikan pedoman bagi Direksi dan Dewan Pengawas dalam menjalankan kegiatan operasional Perusahaan.
(5)
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disusun berdasarkan-kan kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(6)
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan Perusahaan, Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 15

Menteri Keuangan tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dilakukan Perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam Perusahaan, kecuali apabila:
a.
Menteri Keuangan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b.
Menteri Keuangan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Perusahaan; atau
c.
Menteri Keuangan langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan.

Pasal 16

(1)
Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
(2)
Jumlah anggota Direksi paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(3)
Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagai-mana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan persetujuan Presiden.

Pasal 17

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang:
a.
memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berlaku baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit; dan
c.
berkewarganegaraan Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.