Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
2.
Kuasa adalah kuasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
3.
Pemohon adalah pemberi Lisensi, penerima Lisensi, atau Kuasanya.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
6.
Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1)
Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
a.
hak cipta dan hak terkait;
b.
paten;
c.
merek;
d.
desain industri;
e.
desain tata letak sirkuit terpadu;
f.
rahasia dagang; dan
g.
varietas tanaman.
(2)
Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang varietas tanaman. # 2018, No. 115 -4-

Pasal 3

Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.

Pasal 4

Pemberi Lisensi tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan:
a.
berakhir masa perlindungannya; atau
b.
telah dihapuskan.

Pasal 5

(1)
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi.
(2)
Dalam hal perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bahasa asing wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Pasal 6

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat:
a.
merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
b.
memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
c.
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
d.
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Pasal 7

(1)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri.
(2)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian Lisensi ditandatangani;
b.
nama dan alamat pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
c.
objek perjanjian Lisensi;
d.
ketentuan mengenai Lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
e.
jangka waktu perjanjian Lisensi;
f.
wilayah berlakunya perjanjian Lisensi; dan
g.
pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Pasal 8

Dalam hal pemberi Lisensi dan/atau penerima Lisensi:
a.
bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia; atau
b.
warga negara asing, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi harus diajukan melalui Kuasa.

Pasal 9

Dalam hal objek kekayaan intelektual berkaitan dengan hak cipta dan hak terkait yang terdiri dari beberapa judul atau karya atas objek kekayaan intelektual dengan para pihak yang sama dalam perjanjian Lisensi, permohonan pencatatan perjanjian Lisensi dapat diajukan dalam satu permohonan.

Pasal 10

(1)
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri.
(2)
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3)
Permohonan pencatatan perjanjian Lisensi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerapkan sistem penggunaan data terintegrasi secara elektronik (dalam jaringan).
(4)
Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen paling sedikit:
a.
salinan perjanjian Lisensi;
b.
petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
c.
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
d.
bukti pembayaran biaya.

Pasal 11

(1)
Setiap permohonan pencatatan perjanjian Lisensi wajib dilakukan pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).

Pasal 12

(1)
Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada saat pengajuan permohonan diterima.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Pasal 13

(1)
Pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
(2)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk menyesuaikan dokumen.

Pasal 14

(1)
Pemohon menyesuaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
(2)
Apabila penyesuaian dokumen dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 15

(1)
Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian Lisensi dan memberitahukan kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
(2)
Menteri mencatat perjanjian Lisensi dalam:
a.
daftar umum desain industri;
b.
daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
c.
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta; atau
d.
daftar umum perjanjian Lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.
(3)
Pencatatan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam:
a.
berita resmi desain industri;
b.
berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
c.
berita resmi rahasia dagang;
d.
berita resmi merek;
e.
berita resmi paten; atau
f.
daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.
(4)
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.

Pasal 16

(1)
Setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi.
(2)
Permohonan petikan pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen:
a.
fotokopi identitas Pemohon;
b.
keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian Lisensi yang dimohonkan; dan
c.
bukti pembayaran biaya.
(3)
Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian Lisensi dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.

Pasal 17

(1)
Pencatatan perjanjian Lisensi berlaku untuk jangka waktu selama perjanjian Lisensi berlaku.
(2)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.

Pasal 18

(1)
Perjanjian Lisensi dapat diubah.
(2)
Perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nama pemberi Lisensi atau penerima Lisensi, atau objek perjanjian Lisensi; atau
b.
perubahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemberi Lisensi atau penerima Lisensi mengajukan permohonan baru pencatatan perjanjian Lisensi.
(4)
Dalam hal perubahan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penerima Lisensi memberitahukan perubahan perjanjian Lisensi yang telah dicatatkan dan diumumkan dengan membayar biaya.
(5)
Ketentuan mengenai pencatatan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berlaku pula terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 19

(1)
Pencatatan perjanjian Lisensi dapat dicabut berdasarkan:
a.
kesepakatan antara pemberi Lisensi dan penerima Lisensi;
b.
putusan pengadilan; atau
c.
sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
permohonan pencatatan perjanjian Lisensi yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pencatatan perjanjian Lisensi yang telah ditetapkan oleh Menteri, tetap berlaku sampai jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual mengenai pencatatan perjanjian Lisensi tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.