Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA-458/DDI/1989 tanggal 27 Februari 198

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.