Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
SUN yang Diperdagangkan adalah SUN yang diperjualbelikan di pasar sekunder.
4.
SUN yang Tidak Diperdagangkan adalah SUN yang tidak diperjualbelikan di pasar sekunder.
5.
Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah Indonesia.
6.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di pasar perdana.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
11.
Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
12.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
13.
Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
14.
Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
15.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
16.
Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
17.
Investor adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi SUN maupun dalam ketentuan dan persyaratan SUN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
18.
Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit pengelola SUN yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi.
19.
Pengumpulan Pemesanan adalah kegiatan penjualan SUN yang dilakukan dengan cara mengumpulkan pemesanan pembelian dari Investor dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
20.
Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SUN oleh Investor di Pasar Perdana Domestik pada periode penawaran yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SUN.
21.
Memorandurn Informasi adalah informasi tertulis sehubungan dengan penawaran SUN yang ditujukan kepada publik.
22.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
23.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
24.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SUN, yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN.
25.
Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan surat berharga negara yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Menteri menerbitkan SUN di Pasar Perdana Domestik.
(2)
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk:
a.
SUN yang Diperdagangkan; atau
b.
SUN yang Tidak Diperdagangkan.
(3)
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing.
(4)
SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan.
(5)
Dalam penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran Investor, Pemesanan Pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan.
(6)
Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penjualan SUN dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7)
Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Mitra Distribusi.

Pasal 3

(1)
Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dapat dilakukan sebagai berikut:
a.
secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan Pemesanan Pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau
b.
secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2)
Mitra Distribusi menyampaikan data hasil Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa penawaran berakhir.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1)
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) terdiri atas:
a.
Bank;
b.
Perusahaan Efek;
c.
Perusahaan Fintech; dan/atau
d.
PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
(2)
Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 5

(1)
Untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
memenuhi persyaratan menjadi Mitra Distribusi;
c.
menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan
d.
lulus pemilihan sebagai Mitra Distribusi.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah;
b.
memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik;
c.
memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
d.
memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor termasuk Investor ritel; dan
e.
memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN.
(3)
Penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.

Pasal 6

(1)
Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik;
b.
pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE;
c.
penerimaan dokumen penawaran;
d.
evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
e.
klarifikasi teknis;
f.
rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian kepada KPA; dan
g.
penetapan Mitra Distribusi.
(2)
Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik;
b.
pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE;
c.
penerimaan dokumen penawaran;
d.
evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);
e.
klarifikasi teknis;
f.
rekomendasi kepada calon Mitra Distribusi berupa:
1.
persetujuan pendahuluan untuk pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi; atau
2.
penolakan sebagai Mitra Distribusi;
g.
pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
h.
pengujian Sistem Elektronik;
i.
rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan hasil pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan
j.
penetapan Mitra Distribusi.
(3)
Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4)
Rekomendasi kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf i, berupa:
a.
penetapan sebagai Mitra Distribusi; atau
b.
penolakan sebagai Mitra Distribusi.

Pasal 7

Rekomendasi penolakan sebagai Mitra Distribusi yang disampaikan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
b.
kebutuhan jumlah Mitra Distribusi.

Pasal 8

(1)
KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
(2)
Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, KPA melakukan penetapan Mitra Distribusi.
(3)
Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.
(4)
Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, KPA menyampaikan penolakan kepada calon Mitra Distribusi secara tertulis.

Pasal 9

(1)
PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi.
(2)
Penunjukan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.

Pasal 10

(1)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a.
hak dan kewajiban;
b.
jangka waktu perjanjian;
c.
besaran imbalan jasa; dan
d.
evaluasi dan sanksi.
(2)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
(3)
Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum perjanjian kerja berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.

Pasal 11

(1)
Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut:
a.
memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi;
b.
memperoleh imbalan jasa; dan
c.
melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran dan/atau penawaran SUN.
(2)
Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh KPA.
(3)
Ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a.
ruang lingkup pekerjaan;
b.
besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau
c.
kebijakan Pemerintah.

Pasal 12

(1)
Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
membantu Investor dalam pembuatan SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga, dalam hal Investor belum memiliki SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga;
b.
membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi;
c.
melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
d.
memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor;
e.
melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi Investor secara berkala;
f.
melayani Pemesanan Pembelian;
g.
memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah;
h.
melaporkan kegiatan pemasaran dan hasil penjualan SUN;
i.
membantu Investor dalam hal terdapat pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk SUN yang Tidak Diperdagangkan;
j.
membantu Investor dalam melakukan penjualan SUN yang Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya dan/atau memperoleh informasi mengenai harga yang wajar atau sedang terjadi di Pasar Sekunder;
k.
memastikan Investor menerima pembayaran kupon dan pokok SUN pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SUN;
l.
melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk Mitra Distribusi dengan layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;
m.
menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan;
n.
tidak melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SUN;
o.
menjaga kerahasiaan data dan informasi berkaitan dengan penjualan dan penerbitan SUN termasuk terkait dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p.
kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2)
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf i, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan Bank, Perusahaan Efek, sub-registry, bank kustodian, PPE-EBUS, dan/atau bank/pos/lembaga persepsi lainnya.
(3)
KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SUN dan/atau tidak mengikutsertakan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan penjualan SUN setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara.

Pasal 13

(1)
Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
a.
kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN; dan
b.
kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2)
Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam yang dilakukan pada setiap penjualan SUN.
(3)
Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 14

(1)
Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan setelah penjualan SUN.
(2)
Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
(3)
Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan hasil evaluasi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), KPA dapat mengenakan sanksi administratif kepada Mitra Distribusi.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
(3)
Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal Mitra Distribusi tidak melaksanakan rekomendasi atas tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Sanksi berupa pencabutan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dalam hal Mitra Distribusi:
a.
menerima peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan/atau hasil evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
direkomendasikan untuk diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan/atau hasil evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
c.
tidak memenuhi kewajiban minimal target penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dalam 1 (satu) tahun anggaran;
d.
menempati peringkat terbawah atas realisasi rata-rata penjualan SUN dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
e.
tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m dan huruf n;
f.
melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN;

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.