Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1968 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

(1)
Pasal XI ayat 2 (c) Articles of Agreement International Development Association menentukan bahwa naskah Articles of Agreement tersebut yang tersimpan pada International Bank for Reconstruction and Development harus ditandatangani oleh pejabat yang diberi kuasa oleh Pemerintah negara anggota.
(2)
Hal ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal XI ayat 2 (a) Articles of Agreement International Development Association. Keanggotaan mulai berlaku pada saat penyerahan dokumen pernyataan penerimaan Articles of Agreement International Development Association.

Pasal 3

Kemungkinan untuk mengeluarkan obligasi dirasa perlu apabila penerimaan-penerimaan Pemerintah tidak mencukupi guna segera memenuhi kewajiban-kewajiban karena Peraturan Pemerintah ini atau Articles of Agreement International Development Association.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Hal ini adalah perlu untuk memenuhi Pasal VIII Articles of Agreement International Development Association, kekebalan-kekebalan milik terhadap sitaan, pemeriksaan, hak berhubungan dan sebagainya.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas. -------------------------------------------------- CATATAN Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1968/41; TLN Nomor 2857