Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I.