Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1968 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan istilah-istilah: Menteri ialah Menteri Keuangan; Bank ialah Bank Sentral yakni Bank Negara Unit I atau Badan-badan penggantinya; Association ialah International Development Association; Persetudjuan Association ialah pasal-pasal Persetudjuan (Articles of Agreement) International Association.

Pasal 2

Menteri diberi wewenang untuk:
(1)
Menandatangani atau menguasakan penandatangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Persetudjuan Association;
(2)
menyerahkan atau menguasakan penyerahan dokumen pernyataan penerimaan Persetudjuan Association kepada International Bank for Reconstruction and Development yang menyatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima sesuai dengan Undang-undang Persetudjuan Association dan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat yang termuat didalamnya sebagai syarat diakuinya Republik Indonesia sebagai anggota Association dan telah mengambil langkah-langkah yang perlu guna melaksanakan semua kewajiban karena Persetudjuan tersebut.

Pasal 3

Menteri diberi kuasa dengan mengadakan pinjaman atau dengan cara-cara lain yang layak untuk mendapatkan dan membayarkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia jumlah-jumlah yang sewaktu-waktu harus dibayar kepada Association menurut Persetujuan Association.

Pasal 4

Bank sesuai dengan ayat 9 pasal VI Persetudjuan Association diberi kuasa untuk menjadi penyimpan persediaan-persediaan Association.

Pasal 5

Menteri dengan ini ditunjuk dan diberi kuasa untuk mengadakan hubungan-hubungan dengan Association sesuai dengan ayat 10 pasal VI Persetujuan Association.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan pasal VIII (yang berhubungan dengan kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama Association) Persetujuan Association akan berlaku penuh pada saat Republik Indonesia menjadi Anggota Association.

Pasal 7

Menteri dengan ini diberi kuasa untuk melakukan segala sesuatu, termasuk mengeluarkan peraturan-peraturan yang perlu dikeluarkan dengan maksud melaksanakan kewajiban-kewajiban menjalankan hak-hak Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Persetujuan Association.

Pasal 8

Menteri atau pejabat yang dikuasakan olehnya, diberi wewenang untuk mengadakan persetujuan-persetujuan pinjaman dengan Association yang penggunaannya serta pengembaliannya dimuat didalam Anggaran Belanja Negara.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I.