Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Pegawai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Untuk mengurus segala sesuatu yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri dan mengawasi, supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat, didirikan suatu kantor Urusan Pegawai Negeri, yang berkedudukan di ibu kota pemerintahan dan dipimpin seorang Kepala.

Pasal 2

(1)
Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Perdana Menteri.
(2)
Kepala Kantor tersebut adalah langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Perdan Menteri.

Pasal 3

(1)
Selain hal-hal yang diserahkan kepadanya dalam peraturan-peraturan lain, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berkewajiban mengamat-amati supaya peraturan-peraturan yang mengenai kedudukan dan Gaji pegawai Negeri dijalankan dengan sebaik-baiknya.
(2)
Untuk maksud itu Kepala Kantor tersebut memberikan petunjuk-petunjuk dan kalau perlu mengadakan tindakan korektip, selanjutnya mengusulkan kepada Pemerintah perubahan atau penambahan peraturan-peraturan termaksud diatas.
(3)
Jika dipandangnya perlu atau berdasarkan usul-usul yang diterimanya, Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri dapat mengusulkan kepada yang berwajib untuk mengadakan peraturan yang mengenai kedudukan dan gaji pegawai Negeri.

Pasal 4

Jika ada perselisihan Faham dalam hal menafsirkan atau menjalankan sesuatu peraturan antara Menteri dan Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri, maka hal itu diputuskan oleh Perdana Menteri.

Pasal 5

Untuk menjamin supaya koordinasi dapat dilaksanakan, maka tiap-tiap penetapan peraturan, yang khusus mengenai pegawai, yang tidak atau belum diatur dengan peraturan lain, harus dimintakan persetujuan lebih dahulu dari Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri.

Pasal 6

(1)
Kepala Kntor Urusan Pegawai Negeri harus mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan untuk menjalankan kewajibannya.
(2)
Dalam hal ini kalau perlu ia dibolehkan meminta bantuan dari masing-masing Kementerian, Jawatan dan Perusahaan Negeri.

Pasal 7

Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri berhak:
a.
meminta kepada semua pegawai, baik sipil maupun militer, keterangan yang diperlukan untuk melakukan kewajibannya;
b.
meminta pengiriman laporan-laporan dari Kementerian-kementerian, jawatan-jawatan dan Perusahaan Negeri.

Pasal 8

Kepala Kantor Urusan Pegawai Negeri diwajibkan memberikan laporan tahunan kepada Perdana Menteri tentang pekerjaan yang telah dilakukannya. Diumumkan Pada tanggal 31 Mei 1948. Sekretaris Negara, A.
G.
PRINGGODIGDO.