Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Multilateral Agreement Among D-8 Member Countries On Administrative Assistance In Custom Matters (persetujuan Multilateral Antar Negara-negara D-8 Mengenai Bantuan Administratif di Bidang Kepabeanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Mengesahkan Multilateral Agreement among D-8 Member Countries on Administrative Assistance in Customs Matters (Persetujuan Multilateral antar Negara-negara Anggota D-8 mengenai Bantuan Administratif di Bidang Kepabeanan) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.