Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Pejabat Lelang Kelas Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2.
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
3.
Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
4.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
5.
Calon Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II.
6.
Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
7.
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
8.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
11.
Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
12.
Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
13.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
14.
Upah Persepsi adalah imbalan jasa atas pelaksanaan Lelang yang diberikan oleh Penjual kepada Pejabat Lelang Kelas II.
15.
Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
16.
Penjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
17.
Pemilik Barang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
18.
Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
19.
Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
20.
Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas II serta data lainnya.

Pasal 2

(1)
Menteri berwenang mengangkat dan memberhentikan Pejabat Lelang Kelas II.
(2)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
seleksi;
b.
praktik kerja (magang);
c.
pengangkatan; dan
d.
pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan.

Pasal 3

(1)
Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Keputusan Pengangkatan dan dapat diperpanjang kembali, sepanjang memenuhi persyaratan.
(2)
Masa jabatan Pejabat Lelang Kelas II dibatasi sampai dengan usia Pejabat Lelang Kelas II mencapai 65 (enam puluh lima) tahun.

Pasal 4

(1)
Setiap orang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.
(2)
Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berpendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), diutamakan bidang hukum atau ekonomi manajemen/akuntansi;
b.
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atau tidak sedang menjalani hukuman pidana;
c.
tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1.
Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
2.
Pejabat Negara;
3.
Kurator;
4.
Penilai;
5.
Pengacara/Advokat; dan/atau
6.
Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang; dan
d.
tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pejabat Lelang Kelas II.
(3)
Dalam hal yang mengajukan permohonan seleksi merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN, selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus memenuhi syarat:
a.
memiliki pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c); dan
b.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah adanya pengumuman seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II.
(5)
Pengumuman seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 5

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II.
(2)
Dokumen persyaratan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
fotokopi ijazah Sarjana (S1), Diploma IV (D4), atau Pasca Sarjana (S2 atau S3) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e.
fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal yang bersangkutan berprofesi sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
f.
fotokopi Keputusan Pindah Wilayah Jabatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dalam hal yang bersangkutan telah pindah wilayah jabatan setelah pengangkatan sebagai Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang; dan
g.
surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1.
Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
2.
Pejabat Negara;
3.
Kurator;
4.
Penilai;
5.
Pengacara/Advokat; dan/atau
6.
Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.
(3)
Dokumen persyaratan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II yang berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang, meliputi:
a.
fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran;
b.
daftar riwayat hidup;
c.
fotokopi ijazah Sarjana (S1), Diploma IV (D4), atau Pasca Sarjana (S2 atau S3) yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang;
d.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e.
surat rekomendasi dari Direktur Jenderal c.q. Sekretaris DJKN;
f.
fotokopi salinan Keputusan Pensiun Aparatur Sipil Negara DJKN dengan pangkat/golongan terakhir paling rendah Penata (III/c);
g.
fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang, khusus bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang; dan
h.
surat pernyataan bermeterai cukup bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan atau profesi sebagai:
1.
Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri;
2.
Pejabat Negara;
3.
Kurator;
4.
Penilai;
5.
Pengacara/Advokat; dan/atau
6.
Dewan Komisaris, Anggota Direksi, atau karyawan Balai Lelang.

Pasal 6

(1)
Direktur mengadakan seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II dengan mempertimbangkan formasi kebutuhan Pejabat Lelang Kelas II.
(2)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa seleksi administratif, tertulis, dan/atau wawancara.
(3)
Peserta seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II yang dinyatakan lulus:
a.
yang bukan berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN diusulkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II; dan
b.
yang berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN yang pernah menjadi Pejabat Lelang atau yang mempunyai pengalaman kerja terkait Lelang, tidak perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 7

(1)
Calon Pejabat Lelang Kelas II yang bukan berasal dari pensiunan Aparatur Sipil Negara DJKN dapat mengajukan permohonan praktik kerja (magang) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan Pejabat Lelang Kelas II atas nama Calon Pejabat Lelang Kelas II.
(2)
Praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II.
(3)
Direktur menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi wilayah jabatan yang dimohon Calon Pejabat Lelang Kelas II.
(4)
Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II untuk menyelenggarakan praktik kerja (magang).
(5)
Penunjukan KPKNL atau Kantor Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tertulis dengan mempertimbangkan wilayah jabatan yang dimohon Calon Pejabat Lelang Kelas II dan frekuensi Lelang pada KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II dalam wilayah kerja Kantor Wilayah.

Pasal 8

(1)
Dalam mengikuti praktik kerja (magang), Calon Pejabat Lelang Kelas II melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.
membantu Pejabat Lelang dalam proses pelaksanaan Lelang Noneksekusi paling sedikit 10 (sepuluh) kali;
b.
membantu Pejabat Lelang dalam pembuatan Risalah Lelang atas Lelang Noneksekusi paling sedikit 10 (sepuluh) kali; dan
c.
membantu dalam pembuatan seluruh jenis laporan administrasi Lelang.
(2)
Calon Pejabat Lelang Kelas II membuat laporan kegiatan praktik kerja (magang) yang disampaikan kepada Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II, dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Laporan kegiatan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Berdasarkan laporan kegiatan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II membuat surat rekomendasi sebagaimana di maksud dalam ayat (2) sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan Direktur.
(6)
Kepala Kantor Wilayah meneruskan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.

Pasal 9

(1)
Praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Calon Pejabat Lelang Kelas II yang tidak menyelesaikan kegiatan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan perpanjangan praktik kerja (magang) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Kegiatan praktik kerja (magang) yang dilaksanakan dalam masa perpanjangan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakumulasikan dengan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam praktik kerja (magang) sebelumnya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10

(1)
Permohonan perpanjangan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan Calon Pejabat Lelang Kelas II kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 1 (satu) bulan setelah praktik kerja (magang) berakhir.
(2)
Permohonan perpanjangan praktik kerja (magang) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan alasan perpanjangan praktik kerja (magang) dan dilampiri dengan surat keterangan dari Kepala KPKNL.

Menampilkan 10 dari 89 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.