1.Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
2.Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas barang milik swasta, perorangan, atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
3.Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
4.Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
5.Calon Pejabat Lelang Kelas II adalah orang yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan untuk menjadi calon Pejabat Lelang Kelas II.
6.Kantor Pejabat Lelang Kelas II adalah kantor swasta tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas II.
7.Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Lelang.
8.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
9.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
11.Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Lelang.
12.Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
13.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
14.Upah Persepsi adalah imbalan jasa atas pelaksanaan Lelang yang diberikan oleh Penjual kepada Pejabat Lelang Kelas II.
15.Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
16.Penjual adalah orang, badan hukum, badan usaha, atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
17.Pemilik Barang adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki hak kepemilikan atas suatu barang yang dilelang.
18.Wanprestasi adalah suatu keadaan saat Pembeli tidak melunasi Kewajiban Pembayaran Lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
19.Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas II dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
20.Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas II serta data lainnya.