Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1992 Tentang Penundaan Berlakunya Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 Tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ketentuan mengenai batas waktu konversi hak atas tanah yang dipegang warga negara asing atau badan hukum asing sebagaimana diatur dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991 tentang Ketentuan Konversi Hak Atas Tanah di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menurut Undang-undang Pokok Agraria, ditunda berlakunya sampai waktu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.