Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.
2.
Wilayah Geografis adalah daerah tertentu yang tidak terikat pada batas wilayah administratif pemerintahan.
3.
Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.
4.
Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
5.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.

Pasal 2

Perlindungan WGPPSL diselenggarakan dengan tujuan:
a.
menjaga kelestarian kawasan dan produk-produk budidaya suatu wilayah geografis yang memiliki mutu dan kekhasan cita rasa reputasi atau ketenaran yang baik;
b.
mempertahankan mutu dan cita rasa spesifik serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk budidaya;
c.
meningkatkan pendapatan masyarakat pada wilayah geografis penghasil produk budidaya spesifik; dan
d.
mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Pasal 3

(1)
Produk perkebunan spesifik lokasi yang dilindungi kelestariannya dihasilkan dari tanaman kopi, tembakau, kayu manis, lada, kakao, dan tanaman teh.
(2)
Produk perkebunan spesifik lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari wilayah yang ditetapkan sebagai WGPPPSL.
(3)
Menteri dapat menetapkan tambahan produk perkebunan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 4

(1)
Perlindungan WGPPPSL diberikan dengan penetapan WGPPPSL.
(2)
Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a.
produk perkebunan yang dihasilkan mempunyai mutu yang khas, termasuk cita rasa spesifik;
b.
produk perkebunan mempunyai reputasi atau ketenaran baik lokal, nasional maupun internasional yang tidak dapat diperoleh pada wilayah lainnya; dan
c.
tanamannya diusahakan secara baik oleh pelaku usaha perkebunan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)
Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan perlindungan Indikasi-geografis.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan pengisian Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disahkan oleh Menteri setelah dilakukan verifikasi dan validasi pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei, identifikasi, dan pengamatan faktor-faktor sumber daya alam, sejarah, sosial-ekonomi, budaya masyarakat, dan mutu yang khas, yang mencakup:
a.
tanah;
b.
iklim;
c.
sistem budidaya dan pengolahan;
d.
sosial-ekonomi;
e.
budaya masyarakat;
f.
mutu; dan
g.
wilayah.
(3)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)
Susunan keanggotaan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun.

Pasal 6

(1)
Permohonan pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL diajukan secara tertulis oleh pelaku usaha perkebunan kepada Menteri.
(2)
Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pelaku usaha perkebunan, pelaku usaha perkebunan dapat menunjuk lembaga untuk mewakili.
(3)
Dalam hal pelaku usaha perkebunan tidak mengajukan permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sedangkan departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menilai suatu wilayah memiliki produk perkebunan spesifik lokasi, departemen/lembaga pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota dapat mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri.

Pasal 7

(1)
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam diterima, Menteri menugaskan Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan verifikasi dan validasi.
(2)
Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri disertai saran dan pertimbangan.
(4)
Berdasarkan saran dan pertimbangan dari tim, Menteri dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja memberikan jawaban berupa persetujuan pengesahan atau penolakan pengesahan.

Pasal 8

(5)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diajukan oleh pemohon.
(6)
Penetapan WGPPPSL oleh bupati/walikota merupakan bagian dari rencana detil tata ruang kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 9

Penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) berlaku selama produk perkebunan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)

Pasal 10

(1)
Perubahan penetapan WGPPPSL dapat dilakukan dalam hal tidak menyebabkan terjadinya perubahan spesifikasi produk yang dihasilkan dan mendapatkan persetujuan dari bupati/walikota yang menetapkan WGPPPSL.
(2)
Perubahan penetapan WGPPPSL hanya dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan batas wilayah, varietas, teknik pengolahan, dan/atau bencana alam.
(3)
Perubahan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL.
(4)
Perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

Pemegang penetapan WGPPPSL wajib:
a.
mengelola agribisnis secara baik sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian penetapan WGPPPSL;
b.
membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas usaha;
c.
memelihara kesuburan tanah, pencegahan kerusakan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi kelestarian lingkungan hidup serta sosial budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menguatkan dan mengembangkan kelembagaan petani dan kelembagaan usaha; dan
e.
menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai pemanfaatan WGPPPSL kepada pemberi penetapan WGPPPSL.

Pasal 12

WGPPPSL yang telah ditetapkan, dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Pasal 13

(1)
Pembinaan WGPPPSL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain, meliputi fasilitasi:
a.
penyusunan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL;
b.
aksesibilitas terhadap ilmu pengetahuan, pendanaan, teknologi, dan informasi;
c.
peningkatan budidaya, pengolahan, dan pemasaran produk spesifik lokasi;
d.
pembentukan kelembagaan petani, kelembagaan masyarakat, kelembagaan pemasaran, dan kelembagaan keuangan yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan petani yang menghasilkan produk spesifik lokasi;
e.
peningkatan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan kemandirian masyarakat dan pelaku usaha penghasil produk spesifik lokasi sehingga mampu mengembangkan agribisnis secara mandiri dan berkelanjutan; dan/atau
f.
perlindungan WGPPPSL dari perubahan fungsi yang dapat mengurangi, mengganggu, atau menyebabkan hilangnya produksi dan pemasaran produk spesifik lokasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pengawasan terhadap WGPPPSL dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan masyarakat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap cita rasa spesifik, reputasi produk, dan kelembagaan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau atas pengaduan masyarakat.

Pasal 15

(1)
Dalam hal masyarakat yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menemukan adanya ketidaksesuaian antara produk perkebunan dengan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL, dapat melaporkan kepada Menteri untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)
Menteri setelah mendapatkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menugaskan pada Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL untuk melakukan pemeriksaan.
(3)
Tim Pengesahan Buku Peta Batas dan Buku Spesifikasi WGPPPSL dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan laporan disertai dengan usulan tindakan yang perlu dilakukan kepada Menteri.
(4)
Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberi keputusan tindakan yang perlu dilakukan.

Pasal 16

(1)
Penetapan WGPPPSL dapat dicabut dalam hal:
a.
pemegang WGPPPSL tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
ciri spesifik, ketenaran produk, dan budidaya tidak lagi dimiliki; dan/atau
c.
pemegang penetapan WGPPPSL mengajukan permohonan pencabutan penetapan WGPPPSL kepada bupati/walikota.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis dengan selang waktu 6 (enam) bulan dan tidak diindahkan.

Pasal 17

Pencabutan penetapan WGPPPSL sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh bupati/walikota.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.