Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengesahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation ans Sustainable use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Pengesahan Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 September 2023, di New York, Amerika Serikat;
(2)
Salinan naskah asli Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.