1.Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang Bank asing, atau Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang;
c.pengambilalihan atau pembelian Kredit dari pihak lain.
3.Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang untuk selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d.transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
4.Simpanan adalah Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah berdasarkan akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
6.Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
7.Baitul Mal adalah Lembaga Agama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, dan mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan Syariat Islam.
8.Balai Harta Peninggalan adalah lembaga yang berada di dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengurus perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran akta wasiat, surat keterangan waris, dan kepailitan bagi penduduk yang bukan beragama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau penduduk, baik yang beragama Islam maupun yang tidak beragama Islam di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
9.Pengadilan adalah Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pengadilan Agama di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang tidak beragama Islam.