Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang Bank asing, atau Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
a.
cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;
b.
pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang;
c.
pengambilalihan atau pembelian Kredit dari pihak lain.
3.
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang untuk selanjutnya disebut Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a.
transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b.
transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c.
transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’;
d.
transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh; dan
e.
transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
4.
Simpanan adalah Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
5.
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah berdasarkan akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
6.
Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
7.
Baitul Mal adalah Lembaga Agama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berwenang menjaga, memelihara, mengembangkan, dan mengelola harta agama dengan tujuan untuk kemaslahatan umat serta menjadi wali pengawas berdasarkan Syariat Islam.
8.
Balai Harta Peninggalan adalah lembaga yang berada di dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mengurus perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran akta wasiat, surat keterangan waris, dan kepailitan bagi penduduk yang bukan beragama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau penduduk, baik yang beragama Islam maupun yang tidak beragama Islam di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
9.
Pengadilan adalah Mahkamah Syar'iyah kabupaten/kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pengadilan Agama di Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi yang tidak beragama Islam.

Pasal 2

(1)
Bank atas dasar permintaan nasabah atau ahli waris/Wali nasabah dapat mengeluarkan bukti kepemilikan baru atas Simpanan/Investasi di Bank setelah Bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/Wali nasabah.
(2)
Pengeluaran bukti kepemilikan baru atas Simpanan/Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tata cara dan pencatatan yang ada pada Bank.
(3)
Keyakinan atas kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/Wali nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperoleh dengan cara:
a.
meminta nasabah atau ahli waris/Wali nasabah mengisi formulir identifikasi nasabah Bank; dan
b.
meminta bukti keterangan ahli waris/Wali nasabah yang dikeluarkan oleh Pengadilan apabila yang mengajukan adalah ahli waris/Wali nasabah.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku pula bagi Bank untuk melayani penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah atau ahli waris/Wali nasabah yang tidak didukung dokumen yang lengkap dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Pasal 3

(1)
Dalam hal catatan mengenai Simpanan/Investasi nasabah di Bank musnah dan nasabah atau ahli waris/Wali nasabah dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi di Bank, maka Bank melakukan pencatatan setelah Bank meyakini kebenaran atau keaslian bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi tersebut.
(2)
Keyakinan atas kebenaran atau keaslian bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi di Bank, dapat diperoleh dengan cara :
a.
Bank meneliti kebenaran dan/atau keaslian buku/bilyet Simpanan/Investasi atau rekening koran, jumlah Simpanan/Investasi, serta otorisasi dari pejabat/petugas Bank,
b.
Bank meminta bukti keterangan ahli waris/Wali nasabah yang dikeluarkan oleh Pengadilan apabila yang mengajukan adalah ahli waris/Wali nasabah.

Pasal 4

(1)
Dalam hal terdapat Simpanan/Investasi dana nasabah yang tidak diketahui lagi keberadaan pemilik atau ahli waris/Wali nasabah, Bank menyerahkan Simpanan/Investasi tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan.
(2)
Penyerahan Simpanan/Investasi nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank setelah melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a.
melakukan penelitian terhadap rekening-rekening Simpanan/Investasi yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/Wali nasabah;
b.
mengumumkan nama dan alamat nasabah sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang 3 (tiga) kali sampai dengan 6 September 2009;
c.
pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan:
1.
melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang berskala lokal paling sedikit 2 (dua) kali; dan
2.
melalui surat kabar berskala nasional paling sedikit 1 (satu) kali;
d.
menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk dimuat pada Berita Daerah atas pengumuman melalui surat kabar lokal dan pada Berita Negara atas pengumuman melalui surat kabar nasional; dan
e.
mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan yang berwenang mengenai penyerahan Simpanan/Investasi nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kerahasiaan Bank.

Pasal 5

Dalam rangka pelayanan penarikan dana dan penyerahan Simpanan/Investasi nasabah sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (1), Bank memperhitungkan terlebih dahulu Simpanan/Investasi nasabah tersebut dengan kewajiban Kredit atau Pembiayaan, dan fasilitas lainnya yang belum diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan.

Pasal 6

(1)
Penyerahan Simpanan/Investasi yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris/Wali nasabah oleh Bank kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas Simpanan/Investasi nasabah tersebut menjadi hapus.
(2)
Bank dibebaskan dari tuntutan hukum atas penyerahan Simpanan/Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 7

(1)
Dalam hal tanah yang diagunkan ke Bank dinyatakan musnah dan debitur yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya kepada Bank, maka penyelesaian Kredit debitur diserahkan kepada kebijakan masing-masing Bank.
(2)
Kebijakan Bank dalam menyelesaikan Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kondisi keuangan Bank.

Pasal 8

(1)
Dalam hal dokumen yang berkaitan dengan hak tanggungan yang sudah terdaftar hilang atau rusak akibat gempa bumi dan gelombang tsunami, Bank mengajukan dokumen pengganti untuk hak atas tanah dan hak tanggungannya kepada Badan Pertanahan Nasional setempat.
(2)
Prosedur dan tata cara pengajuan dokumen pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Dengan akan diterbitkannya tanda bukti hak pengganti atas tanah yang sudah terdaftar yang tanda bukti haknya rusak, hilang atau musnah, maka Bank menginformasikan tanah-tanah yang hak kepemilikannya diagunkan ke Bank kepada Kantor Pertanahan.

Pasal 10

Dalam hal gedung kantor Bank mengalami kerusakan sehingga untuk sementara tidak dapat digunakan, pengurus Bank dapat memindahkan lokasi kegiatan operasionalnya ke tempat yang lebih aman dalam satu wilayah kota/kabupaten dan melaporkan kepindahan tersebut kepada Bank Indonesia.

Pasal 11

Segala tindakan yang sudah dilakukan untuk penanganan permasalahan perbankan pascabencana nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku dan sepanjang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan itikad baik dianggap sebagai pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 12

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.