Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/pmk.05/2018 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
2.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat RPDHL adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga untuk pengelolaan Hibah Langsung dalam bentuk uang dari pemberi hibah luar negeri.
3.
Rekening Penyaluran Dana Hibah yang selanjutnya disingkat RPDH adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari RPDHL.
4.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.
5.
Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut KPA Satker BNPB adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab pengguna anggaran BNPB.
6.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7.
Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing dan organisasi internasional/regional antar pemerintah.

Pasal 2

Hibah Langsung dikelola oleh BNPB.

Pasal 3

(1)
Untuk penerimaan dan pengelolaan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud dalam , KPA Satker BNPB membuka rekening pada Bank Umum.
(2)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
RPDHL dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat (USD); dan
b.
RPDH dalam bentuk Rupiah.
(3)
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening lainnya milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
(4)
Tata cara pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.

Pasal 4

(1)
Penerimaan Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri ditampung pada RPDHL dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat (USD).
(2)
Dalam penggunaan Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana, KPA Satker BNPB memindahkan sejumlah dana sesuai dengan kebutuhan dari RPDHL dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat (USD) ke RPDH dalam bentuk Rupiah.
(3)
Pada saat pemindahan sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Umum menggunakan kurs yang berlaku pada saat pemindahan.

Pasal 5

Penarikan dana dari RPDH dilakukan sesuai dengan kebutuhan penggunaan dana penanggulangan bencana.

Pasal 6

(1)
Pemindahan dana sebagaimana dimaksud dalam dan penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh KPA Satker BNPB.
(2)
Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Satker BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pejabat yang menyetujui pemindahan/penarikan dana; dan
b.
Bendahara Pengeluaran Pembantu sebagai pejabat yang melakukan pemindahan/penarikan dana.

Pasal 7

(1)
Tata cara pemindahan, penarikan, dan penggunaan dana yang berasal dari Hibah Langsung diatur oleh Kepala BNPB.
(2)
Peraturan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a.
kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana di Sulawesi Tengah; dan
b.
peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Pasal 8

(1)
KPA Satker BNPB melakukan registrasi Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2)
Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam satu register untuk seluruh penerimaan Hibah Langsung yang masuk ke RPDHL dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat (USD).

Pasal 9

(1)
Atas penerimaan Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri, KPA Satker BNPB melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyesuaian pagu belanja pada satu tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 10

KPA Satker BNPB melakukan pengesahan atas penerimaan dan penggunaan dana Hibah Langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja.

Pasal 11

Sisa dana Hibah Langsung yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah tahun anggaran berikutnya.

Pasal 12

Tata cara registrasi Hibah Langsung, revisi DIPA dan pengesahan penggunaan dana Hibah Langsung berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai administrasi pengelolaan hibah, sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Akuntansi dan pelaporan keuangan atas pengelolaan dana Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 14

(1)
Selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam , BNPB menyusun laporan penerimaan dan penggunaan dana Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri secara periodik.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Menteri Keuangan;
b.
Menteri Luar Negeri; dan
c.
instansi pemerintah lainnya yang terkait.
(3)
Format dan jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala BNPB.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekening yang telah dibuka untuk menampung penerimaan Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai RPDHL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.