Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, rekening yang telah dibuka untuk menampung penerimaan Hibah Langsung dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sebagai RPDHL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.