Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/pmk.01/2021 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan, norma hukum dan/atau dokumen yang bersifat teknis lainnya yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Keuangan dalam rangka menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.
2.
Tata Naskah Dinas yang selanjutnya disingkat TND adalah pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, pendistribusian, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
3.
Administrasi Umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi TND, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
4.
Instansi adalah lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
5.
Pihak Lain adalah perseorangan, kelompok orang, badan hukum, dan organisasi di luar Instansi.
6.
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
7.
Logo Kementerian Keuangan adalah gambar dan huruf sebagai identitas Kementerian Keuangan.
8.
Penanda tangan Naskah Dinas adalah pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kedinasan pada jabatan yang bersangkutan.
9.
Aplikasi Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Nadine adalah sistem pengelolaan Naskah Dinas dengan menggunakan intranet dan internet untuk merekam, menyimpan, memproses, dan menyajikan informasi Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
10.
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
11.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, pertukaran data elektronik (electronic data interchange), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telekopi (telecopy) atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
13.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
14.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
15.
Tata Naskah Dinas secara Elektronik yang selanjutnya disebut TND Elektronik adalah pengelolaan TND dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk mengatur pedoman TND yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 3

Tujuan pengaturan pedoman TND di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
a.
tercapainya kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran penyelenggaraan TND;
b.
terwujudnya keterpaduan pengelolaan TND dengan unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
c.
tercapainya kelancaran komunikasi tertulis yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, dan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Instansi atau Pihak Lain dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;
d.
kemudahan pemantauan (monitoring) pemrosesan Naskah Dinas;
e.
tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan TND; dan
f.
mengurangi frekuensi terjadinya ketidakefektifan pemrosesan penyelenggaraan TND.

Pasal 4

Asas yang harus diperhatikan dalam TND:
a.
asas efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan TND perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar Naskah Dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas;
b.
asas pembakuan, yaitu Naskah Dinas diproses berdasarkan tata cara dan bentuk yang telah dibakukan;
c.
asas pertanggungjawaban, yaitu penyelenggaraan TND dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, penulisan, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan;
d.
asas keterkaitan, yaitu kegiatan penyelenggaraan TND dilakukan dalam satu kesatuan sistem administrasi umum;
e.
asas kecepatan dan ketepatan, yaitu Naskah Dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi; dan
f.
asas keamanan, yaitu TND harus aman dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.

Pasal 5

(1)
Penyusunan Naskah Dinas dilakukan dengan susunan yang terdiri atas:
a.
kepala Naskah Dinas;
b.
batang tubuh Naskah Dinas; dan
c.
kaki Naskah Dinas.
(2)
Susunan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Naskah Dinas pengaturan berbentuk peraturan dan Naskah Dinas penetapan.

Pasal 6

(1)
Kepala Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan; dan
b.
kepala Naskah Dinas unit organisasi.
(2)
Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Lambang Negara yang diikuti tulisan "MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA".
(3)
Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan pada:
a.
Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan;
b.
Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Keuangan; dan
c.
Naskah Dinas yang ditandatangani oleh pejabat yang diberikan pelimpahan kewenangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(4)
Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Logo Kementerian Keuangan, nama unit organisasi, dan alamat unit organisasi.
(5)
Kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan pada Naskah Dinas selain Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Kepala Naskah Dinas jabatan Menteri Keuangan dan kepala Naskah Dinas unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Lambang Negara berwarna kuning emas digunakan pada Naskah Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan atau pejabat lain untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
(2)
Ukuran dan bentuk Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Logo Kementerian Keuangan digunakan pada seluruh Naskah Dinas yang diterbitkan setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Logo unit organisasi yang digunakan untuk dokumen yang bersifat teknis pada masing-masing unit organisasi Eselon I/Unit yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan atau unit organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan mengacu pada ketentuan teknis dan/atau peraturan perundang-undangan.
(3)
Ukuran dan bentuk Logo Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pedoman penomoran dan cap dinas di lingkungan Kementerian Keuangan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Batang tubuh Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas.

Pasal 11

(1)
Kaki Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat memuat sedikit tanggal penetapan, nama jabatan yang menetapkan, dan tembusan, yang disusun sesuai dengan jenis Naskah Dinas.
(2)
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian Naskah Dinas yang digunakan untuk menunjukkan pihak atau pejabat terkait yang berhak mendapatkan Naskah Dinas selain tujuan utama.
(3)
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Naskah Dinas yang ditandatangani untuk dan atas nama pejabat tertentu pemberi kewenangan, Naskah Dinas juga harus ditembuskan kepada pejabat pemberi kewenangan yang bersangkutan.
(4)
Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditulis dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kata tembusan ditulis lengkap diawali dengan huruf kapital di margin kiri bawah yang diikuti dengan tanda baca titik dua (;).
b.
kata tembusan tidak diberi garis bawah;
c.
frase "Kepada Yth." atau "Disampaikan kepada Yth." tidak perlu dicantumkan, dan tidak perlu ditambahkan tujuan penyampaian tembusan;
d.
setelah penulisan pejabat yang diberikan tembusan, tidak diakhiri tanda baca dan kata penghubung; dan
e.
pencantuman tembusan harus memperhatikan kepentingan Naskah Dinas yang ditembuskan kepada pejabat terkait.

Pasal 12

(1)
Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas, meliputi:
a.
nomor halaman;
b.
jarak spasi;
c.
paragraf;
d.
penggunaan huruf;
e.
sifat Naskah Dinas;
f.
tujuan Naskah Dinas;
g.
lampiran;
h.
pernyataan penutup;
i.
kolom tanda tangan;
j.
penentuan ruang/batas tepi; dan
k.
penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2)
Ejaan yang digunakan di dalam Naskah Dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman umum ejaan Bahasa Indonesia.
(3)
Ketentuan penulisan dalam Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

Naskah Dinas menurut jenisnya terdiri atas:
a.
Naskah Dinas arahan;
b.
Naskah Dinas korespondensi; dan
c.
Naskah Dinas khusus.

Pasal 14

(1)
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap Instansi yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.
(2)
Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Naskah Dinas pengaturan;
b.
Naskah Dinas penetapan; dan
c.
Naskah Dinas penugasan.

Pasal 15

Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
peraturan;
b.
instruksi;
c.
surat edaran; dan
d.
standar operasional prosedur.

Pasal 16

Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
Peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan;
b.
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dibuat berdasarkan pelimpahan kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang; dan
c.
Peraturan Pimpinan Unit Organisasi non-Eselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan yang dibuat berdasarkan pelimpahan kewenangan mengatur yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih rendah dari Undang-Undang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Pasal 17

Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan dan pemrosesan;
c.
pengundangan dan/atau penyebarluasan; dan
d.
bentuk, format, dan teknik penyusunan.

Pasal 18

(1)
Naskah Dinas pengaturan yang berbentuk peraturan

Menampilkan 18 dari 149 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.