Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Penasehat Pertambangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Dewan Penasehat Pertambangan yang bertugas memberikan nasehat kepada Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan setiap diberikan suatu kuasa pelaksanaan pertambangan.
Pasal 2
Dewan Penasehat Pertambangan dimaksud dalam terdiri dari :
1.
dua orang anggota satu di antaranya merangkap ketua, yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan;
2.
seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria;
3.
seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi;
4.
seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah;
5.
seorang anggota yang ditunjuk oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan;
6.
seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
7.
seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 3
Penunjukan anggota-anggota tersebut dalam berlaku untuk masa tiga tahun, sesudah lampau jangka waktu itu dapat ditunjuk kembali.
Pasal 4
Pelaksanaan pengangkatan anggota-anggota Dewan Penasihat Pertambangan dilakukan oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Pasal 5
Segala biaya untuk Dewan Penasihat Pertambangan dibebankan pada mata-anggaran Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.