Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
2.
Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah upaya pencurian, sabotase, pemindahan secara tidak sah, dan perbuatan melawan hukum lainnya terhadap zat radioaktif selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
3.
Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan zat radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknis Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara.
4.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah adalah zat radioaktif yang karena sifatnya memiliki aktivitas jenis terbatas atau zat radioaktif yang terhadapnya berlaku nilai batas aktivitas jenis rata-rata, sehingga dalam penanganannya tidak memerlukan perisai radiasi.
5.
Benda Terkontaminasi Permukaan adalah benda padat yang tidak terdapat zat radioaktif yang tersebar pada permukaan dalam jumlah yang melebihi 0,4 Bq/cm² (nol koma empat becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar beta, gamma, dan pemancar alfa toksisitas rendah, atau 0,04 Bq/cm² (nol koma nol empat Becquerel per sentimeter persegi) untuk pemancar alfa lainnya.
6.
Zat Radioaktif Bentuk Khusus adalah zat radioaktif padat yang tidak dapat menyebar atau kapsul terbungkus yang berisi zat radioaktif.
7.
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah adalah zat radioaktif padat atau zat radioaktif padat dalam kapsul terbungkus yang memiliki daya sebar terbatas dan tidak berbentuk serbuk.
8.
Bahan Fisil adalah bahan nuklir yang mengandung nuklida fisil berupa uranium-233 (U-233), uranium-235 (U-235), plutonium-239 (Pu-239), dan/atau plutonium-241 (Pu-241) dengan berat lebih dari 0,25 gr (nol koma dua puluh lima gram).
9.
Pengirim adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir yang melakukan pengiriman zat radioaktif yang dinyatakan dalam dokumen pengiriman dan/atau yang melakukan sendiri Pengangkutan Zat Radioaktif yang akan dimanfaatkannya.
10.
Penerima adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir, yang menerima zat radioaktif dari Pengirim dan dinyatakan dalam dokumen pengiriman.
11.
Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yang melakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
12.
Desain adalah uraian teknis yang digunakan untuk mengidentifikasi Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bungkusan, atau pembungkus dalam pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif.
13.
Bungkusan adalah pembungkus dengan isi zat radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk diangkut.
14.
Pembungkus Luar adalah pembungkus yang digunakan oleh satu Pengirim untuk memuat 1 (satu) atau beberapa Bungkusan dan membentuk 1 (satu) unit sehingga memudahkan dalam penanganan dan penyimpanan selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
15.
Peti Kemas adalah peti atau kotak yang bersifat permanen dan kuat sebagai alat atau perangkat untuk penggunaan ulang dalam Pengangkutan Zat Radioaktif dan sesuai standar International Standard Organization.
16.
Peti Kemas Kecil adalah Peti Kemas yang memiliki volume internal lebih kecil dari atau sama dengan 3 m³ (tiga meter kubik).
17.
Peti Kemas Besar adalah Peti Kemas yang memiliki:
a.
volume internal lebih besar dari 3 m³ (tiga meter kubik);
b.
ukuran panjang 20 (dua puluh) kaki; atau
c.
ukuran panjang 40 (empat puluh) kaki. 2015, No.185 4
18.
Tangki adalah tangki yang dapat dijinjing, kontener tangki, kendaraan tangki, gerbong tangki, atau wadah yang digunakan untuk mengangkut bahan padat, cair, atau gas.
19.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
20.
Indeks Angkutan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat paparan radiasi yang berasal dari Bungkusan, pembungkus luar, Peti Kemas, Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I, dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, terhadap anggota masyarakat dan petugas pengangkut selama pengangkutan dan penyimpanan pada saat transit.
21.
Indeks Keselamatan Kekritisan adalah nilai yang digunakan sebagai acuan dalam membatasi tingkat kekritisan pada akumulasi Bungkusan, pembungkus luar, atau Peti Kemas yang berisi Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6).
22.
Nomor Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Number) yang selanjutnya disebut Nomor PBB adalah identitas bahan berbahaya dan kelas bahan berbahaya yang digunakan dalam perdagangan dan pengangkutan internasional.
23.
Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai dan terlatih untuk menghadapi ancaman sabotase atau pemindahan zat radioaktif secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
24.
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahan nuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

Pasal 2

Zat radioaktif dalam pengangkutan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
zat radioaktif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peralatan pengangkutan;
b.
zat radioaktif dalam suatu instalasi di satu kawasan yang pelaksanaaan pengangkutannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir;
c.
zat radioaktif yang terpasang atau melekat pada orang atau binatang untuk keperluan diagnosis atau terapi;
d.
barang konsumen yang digunakan oleh pengguna akhir;
e.
technologically enhanced naturally occurring radioactive materials yang konsentrasi aktivitasnya sama atau di bawah tingkat intervensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif;
f.
uranium alam atau uranium susut kadar yang tidak teriradiasi; dan
g.
uranium alam atau uranium susut kadar yang telah teriradiasi hanya di dalam reaktor non daya.

Pasal 3

(1)
Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
a.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah;
b.
Benda Terkontaminasi Permukaan;
c.
Zat Radioaktif Bentuk Khusus;
d.
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah;
e.
Bahan Fisil; dan
f.
uranium heksafluorida (UF6).
(2)
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan
c.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III.
(3)
Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan
b.
Benda Terkontaminasi Permukaan-II.
(4)
Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian jenis zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. 2015, No.185 6

Pasal 5

Teknis Keselamatan Radiasi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi:
a.
zat radioaktif dalam pengangkutan;
b.
pengaturan Bungkus an;
c.
program proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif; dan
d.
penempatan Bungkus an selama Pengangkutan Zat Radioaktif dan penyimpanan Bungkus an selama transit.

Pasal 6

(1)
Zat radioaktif dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berupa zat radioaktif yang diuji atau tidak diuji.
(2)
Zat radioaktif yang diuji meliputi:
a.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III;
b.
Zat Radioaktif Bentuk Khusus; dan
c.
Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah.
(3)
Zat radioaktif yang tidak diuji meliputi:
a.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I;
b.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II;
c.
Benda Terkontaminasi Permukaan;
d.
Bahan Fisil; dan
e.
uranium heksafluorida (UF6).
(4)
Dalam hal Zat Radioaktif yang akan diangkut merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengirim wajib memastikan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah memiliki sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif.
(5)
Sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh:
a.
Kepala BAPETEN untuk zat radioaktif yang berasal dari dalam negeri; dan
b.
otoritas pengawas negara asal untuk zat radioaktif yang berasal dari luar negeri.
(6)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala ΒΑΡΕΤΕΝ.

Pasal 7

Pengaturan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi pengaturan mengenai:
a.
penggunaan Bungkusan;
b.
penentuan kategori Bungkusan;
c.
penandaan Bungkusan;
d.
pelabelan Bungkusan;
e.
pemberian plakat;
f.
penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan; dan
g.
pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan.

Pasal 8

(1)
Pengirim dalam Pengangkutan Zat Radioaktif wajib menggunakan Bungkusan.
(2)
Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Bungkusan industri;
b.
Bungkusan tipe A;
c.
Bungkusan tipe B(U); 2015, No.185 8
d.
Bungkusan tipe B(M);
e.
Bungkusan tipe C; dan
f.
Bungkusan lain.
(3)
Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
Bungkusan industri-I;
b.
Bungkusan industri-II; dan
c.
Bungkusan industri-III.

Pasal 9

(1)
Pengirim wajib memastikan Bungkusan tertentu memiliki sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2)
Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
b.
Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
c.
Bungkusan tipe B(U);
d.
Bungkusan tipe B(M); dan
e.
Bungkusan tipe C.
(3)
Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a.
Kepala BAPETEN untuk Bungkusan yang berasal dari dalam negeri; dan
b.
otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan yang berasal dari luar negeri.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain Bungkusan dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 10

(1)
Bungkusan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah dan Benda Terkontaminasi Permukaan.
(2)
Penggunaan Bungkusan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan:
a.
alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif; dan
b.
alat angkut atau Peti Kemas Besar secara noneksklusif.
(3)
Rincian penggunaan Bungkusan industri pada Pengangkutan Zat Radioaktif yang menggunakan alat angkut atau Peti Kemas Besar secara eksklusif dan noneksklusif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 11

(1)
Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M), dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e digunakan untuk mengangkut Zat Radioaktif Bentuk Khusus, Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah, Bahan Fisil, dan uranium heksafluorida (UF6).
(2)
Penggunaan Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M), dan Bungkusan tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada nilai aktivitas A1 dan A2 dengan mempertimbangkan batas konsentrasi aktivitas zat radioaktif yang dikecualikan dan batas aktivitas untuk barang kiriman yang dikecualikan.
(3)
Nilai aktivitas A1 dan A2, batas konsentrasi aktivitas zat radioaktif yang dikecualikan, dan batas aktivitas untuk barang kiriman yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dasar radionuklida sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan tipe A, Bungkusan tipe B(U), Bungkusan tipe B(M), dan Bungkusan tipe C yang mengacu pada nilai dasar radionuklida diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 12

(1)
Bungkusan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf f dapat berupa:
a.
Bungkusan kosong bekas;
b.
Bungkusan yang berisi peralatan atau barang terkontaminasi atau teraktivasi zat radioaktif dengan nilai batas aktivitas tertentu;
c.
Bungkusan yang berisi peralatan atau barang yang terbuat dari uranium alam, uranium susut kadar, atau thorium alam;
d.
Bungkusan yang berisi zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam dengan nilai batas aktivitas tertentu; dan 2015, No.185 10
e.
Bungkusan yang berisi uranium heksafluorida (UF6) dengan massa kurang dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram) dengan nilai batas aktivitas tertentu.
(2)
Nilai batas aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan Bungkusan lain dengan nilai batas aktivitas tertentu diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.

Pasal 13

(1)
Dalam hal zat radioaktif yang akan diangkut berupa Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I, Pengangkutan Zat Radioaktif dapat dilakukan tanpa menggunakan Bungkusan.
(2)
Pengangkutan tanpa menggunakan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak keluar dari kendaraan angkut selama pengangkutan;
b.
terhadap Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dilakukan Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif; dan
c.
Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I tidak tertinggal di kendaraan angkut atau tidak mengkontaminasi kendaraan angkut.
(3)
Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a.
menggunakan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk zat radioaktif;
b.
Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-I dari 1 (satu) Pengirim;
c.
kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
d.
tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
(4)
Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib:

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 96 pasal. Masuk untuk akses penuh.