1.Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah yang selanjutnya disebut CNY/IDR Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam denominasi Rupiah oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk memperoleh mata uang CNY, dengan kewajiban membeli kembali surat berharga tersebut sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati dengan menggunakan mata uang CNY.
3.Surat Berharga adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) milik Bank yang tercatat pada rekening perdagangan (rekening aktif) dalam sarana Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
4.Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada Bank terhadap dana CNY dalam rangka CNY/IDR Repo.
5.Haircut adalah faktor pengurang nilai Surat Berharga dalam CNY/IDR Repo yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk persentase.
6.Tenor adalah jangka waktu CNY/IDR Repo.
7.Window Time CNY/IDR Repo adalah waktu yang disediakan bagi Bank untuk mengajukan permohonan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia.
8.Bank Koresponden adalah bank pemelihara rekening giro, dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke atau dari Bank, counterparty dan kustodian.
9.Hari Kerja adalah hari kerja Jakarta dan Beijing.
10.Tanggal Transaksi adalah tanggal kesepakatan CNY/IDR Repo Bank kepada Bank Indonesia dalam Window Time CNY/IDR Repo.
11.Tanggal Valuta adalah tanggal penyelesaian transaksi CNY/IDR Repo yang dihitung dari Tanggal Transaksi ditambah 2 (dua) Hari Kerja.
12.Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal pembelian kembali Surat Berharga oleh Bank yang telah disepakati.
13.Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali Surat Berharga oleh Bank yaitu nilai nominal CNY/IDR Repo ditambah dengan nilai nominal dari Repo Rate.
14.Chinese Yuan (CNY) adalah mata uang China yang dapat disebut juga dengan Renminbi (RMB).