Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/6/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah Bank kepada Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Repurchase Agreement Chinese Yuan terhadap Surat Berharga Rupiah yang selanjutnya disebut CNY/IDR Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam denominasi Rupiah oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk memperoleh mata uang CNY, dengan kewajiban membeli kembali surat berharga tersebut sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati dengan menggunakan mata uang CNY.
3.
Surat Berharga adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) milik Bank yang tercatat pada rekening perdagangan (rekening aktif) dalam sarana Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
4.
Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada Bank terhadap dana CNY dalam rangka CNY/IDR Repo.
5.
Haircut adalah faktor pengurang nilai Surat Berharga dalam CNY/IDR Repo yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk persentase.
6.
Tenor adalah jangka waktu CNY/IDR Repo.
7.
Window Time CNY/IDR Repo adalah waktu yang disediakan bagi Bank untuk mengajukan permohonan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia.
8.
Bank Koresponden adalah bank pemelihara rekening giro, dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke atau dari Bank, counterparty dan kustodian.
9.
Hari Kerja adalah hari kerja Jakarta dan Beijing.
10.
Tanggal Transaksi adalah tanggal kesepakatan CNY/IDR Repo Bank kepada Bank Indonesia dalam Window Time CNY/IDR Repo.
11.
Tanggal Valuta adalah tanggal penyelesaian transaksi CNY/IDR Repo yang dihitung dari Tanggal Transaksi ditambah 2 (dua) Hari Kerja.
12.
Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal pembelian kembali Surat Berharga oleh Bank yang telah disepakati.
13.
Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali Surat Berharga oleh Bank yaitu nilai nominal CNY/IDR Repo ditambah dengan nilai nominal dari Repo Rate.
14.
Chinese Yuan (CNY) adalah mata uang China yang dapat disebut juga dengan Renminbi (RMB).

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia dapat melaksanakan transaksi swap CNY terhadap Rupiah (CNY/IDR) dengan People's Bank of China sesuai perjanjian Indonesian Rupiah/Chinese Yuan Bilateral Currency Swap Arrangement between Bank Indonesia and the People's Bank of China.
(2)
Bank Indonesia melaksanakan transaksi swap CNY/IDR atas dasar pengajuan kebutuhan CNY dari Bank dan/atau kebutuhan IDR dari People's Bank of China.

Pasal 3

(1)
Bank yang membutuhkan CNY dapat mengajukan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia.
(2)
Bank yang akan mengajukan CNY/IDR Repo harus terlebih dahulu menyampaikan rencana kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia.
(3)
Bank dapat mengajukan kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan berikut:
a.
paling kurang memiliki Peringkat Komposit 3 (PK-3) berdasarkan penilaian Bank Indonesia;
b.
memiliki Surat Berharga yang memenuhi persyaratan untuk dapat di-repo-kan kepada Bank Indonesia dengan nilai paling kurang sebesar ekuivalen dari nilai nominal kebutuhan CNY setelah diperhitungkan dengan Haircut; dan
c.
memiliki underlying kegiatan perdagangan internasional yang didukung oleh dokumen yang memadai;
(4)
Rencana kebutuhan CNY dapat dipenuhi hanya untuk kebutuhan nasabah yang memiliki mitra perdagangan perusahaan China yang pada saat transaksi termasuk dalam The List of Pilot Enterprises.
(5)
Nilai nominal pengajuan kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia paling sedikit sebesar CNY 1.000.000 (satu juta Chinese Yuan).
(6)
Bank wajib menggunakan CNY yang diperoleh dari transaksi CNY/IDR Repo untuk memenuhi kebutuhan pembayaran perdagangan internasional sebagaimana tercantum dalam dokumen underlying.

Pasal 4

(1)
Rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Bank Indonesia melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS) pada setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.
(2)
Dalam hal hari Rabu bukan merupakan Hari Kerja maka rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Bank Indonesia pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
(3)
Dalam menyampaikan rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bank harus mencantumkan informasi berikut:
a.
Identitas dokumen underlying;
b.
Nilai nominal kebutuhan CNY;
c.
Tenor CNY/IDR Repo;
d.
Nomor rekening Bank pada Bank Koresponden dan identitas Bank pada BI-SSSS; dan
e.
Nama perusahaan China sebagai mitra perdagangan yang termasuk dalam The List of Pilot Enterprises.
(4)
Rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling lambat 4 (empat) Hari Kerja setelah hari pengajuan pada pukul 11.00 WIB.
(5)
Dalam hal rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, maka Bank Indonesia akan menyampaikan informasi dimaksud kepada Bank yang bersangkutan paling lambat pada 3 (tiga) Hari Kerja setelah hari pengajuan melalui RMDS dan/atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia membuka Window Time CNY/IDR Repo 5 (lima) Hari Kerja setelah hari pengajuan rencana kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Window Time CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap hari Rabu pukul 13.00 – 14.00 WIB.
(3)
Dalam hal hari Rabu tersebut bukan merupakan Hari Kerja, Window Time CNY/IDR Repo dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
(4)
Bank Indonesia mengumumkan :
a.
Repo Rate dan Tenor transaksi CNY/IDR Repo melalui Reuters atau sarana komunikasi lainnya apabila Reuters mengalami gangguan;
b.
harga Surat Berharga dan Haircut, yang dapat dilihat pada BI-SSSS;
c.
kurs CNY/IDR, yang dapat dilihat pada Reuters page BIXY
(5)
Bank yang telah mengajukan kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam wajib mengajukan transaksi CNY/IDR Repo pada saat pembukaan Window Time CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Bank yang telah mengajukan transaksi CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang membatalkan transaksi dan/atau mengubah informasi yang telah diajukan kepada Bank Indonesia, termasuk mengubah nilai nominal CNY/IDR Repo.

Pasal 6

(1)
Nilai nominal pengajuan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia harus sama dengan jumlah pengajuan kebutuhan CNY sebagaimana dimaksud dalam dan paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan perdagangan internasional.
(2)
Pengajuan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bilateral antara Bank dengan Bank Indonesia melalui sarana Reuters Monitoring Dealing System (RMDS).
(3)
Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pengajuan dalam Window Time CNY/IDR Repo pada hari yang sama untuk masing-masing Tenor.

Pasal 7

Surat Berharga yang dapat di-repo-kan kepada Bank Indonesia memiliki sisa jangka waktu paling singkat melebihi Tenor dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Untuk SBI dan SBIS paling singkat 8 (delapan) hari kerja Jakarta setelah Tanggal Jatuh Tempo.
b.
Untuk SUN dan SBSN paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja Jakarta setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Pasal 8

(1)
Bank yang mengajukan CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mencantumkan nilai total nominal Surat Berharga yang di-repo-kan dengan rincian untuk masing-masing Surat Berharga sebagai berikut:
a.
identitas Surat Berharga;
b.
nominal Surat Berharga; dan
c.
sisa jangka waktu Surat Berharga.
(2)
Bank yang mengajukan CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib menyampaikan:
a.
Surat permohonan pledge Surat Berharga yang di-repo-kan.
b.
Surat Kuasa yang memberikan kuasa kepada Bank Indonesia untuk dapat melakukan penghentian pledge dan pemindahan Surat Berharga dari rekening Bank ke rekening Bank Indonesia, melakukan penjualan atas Surat Berharga Bank, melakukan redemption atas SBI atau SBIS Bank, melakukan pendebetan rekening giro valuta asing Bank di Bank Indonesia, dan/atau melakukan pendebetan rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia, apabila dalam jangka waktu kontrak CNY/IDR Repo Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan transaksi.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat Window Time CNY/IDR Repo dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja Jakarta berikutnya pukul 12.00 WIB.
(4)
Surat permohonan pledge sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib ditandatangani oleh pejabat Bank yang mempunyai spesimen tanda tangan yang ditatausahakan di Bank Indonesia.
(5)
Dokumen underlying kegiatan perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditatausahakan oleh Bank.

Pasal 9

Bank bertanggungjawab atas kebenaran data pengajuan CNY/IDR Repo sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Masa berlaku CNY/IDR Repo dimulai pada Tanggal Valuta dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo.
(2)
Bank Indonesia mengirimkan dana CNY ke rekening Bank pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank pada Tanggal Valuta sesuai dengan kontrak CNY/IDR Repo.
(3)
Bank wajib melakukan pledge Surat Berharga 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Valuta.
(4)
Bank yang tidak melakukan pledge Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah menerima dana CNY pada Tanggal Valuta wajib mengembalikan dana CNY ke rekening CNY Bank Indonesia di PBC paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah Tanggal Valuta.
(5)
Dalam hal Bank tidak mengembalikan dana ke rekening CNY Bank Indonesia di PBC dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank Indonesia akan melakukan pendebetan rekening giro valuta asing dan/atau rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia sebesar nilai transaksi dan kewajiban membayar lainnya.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.