Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang dari Wilayah Kota Kupang ke Wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibukota Kabupaten Kupang dipindahkan dari wilayah Kota Kupang ke wilayah Oelamasi Kabupaten Kupang.

Pasal 2

(1)
Oelamasi sebagai Ibukota Kabupaten Kupang mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan Desa Oelbiteno dan Desa Nunsaen Kecamatan Fatuleu;
b.
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Camplong II, Desa Naunu, dan Desa Oebola Kecamatan Fatuleu;
c.
sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Raknamo, Desa Fatuteta, Desa Kuanheum Kecamatan Amabi Oefeto, dan Desa Nonbes Kecamatan Amarasi;
d.
sebelah Barat berbatasan dengan Desa Oefafi, Kelurahan Babau, Desa Merdeka Kecamatan Kupang Timur dan Teluk Kupang serta Desa Oeteta Kecamatan Sulamu.
(2)
Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Consultant management (P3Pro)

Pasal 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Kupang sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2)
Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Kupang.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Consultant management (P3Pro)