Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
3.
Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
5.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
6.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
7.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
8.
Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.
9.
Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Tim Kepatuhan, adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penelitian dan pemeriksaan termasuk memberikan rekomendasi dalam rangka pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 2
Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 3
(1)
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
a.
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir;
b.
sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah;
c.
memiliki integritas yang tinggi, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan;
d.
pendidikan formal paling rendah setingkat Diploma III, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
e.
tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang atau berat, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan
f.
lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk lulusan pendidikan formal dengan materi Penilaian berupa mata kuliah keahlian utama dan mata kuliah penunjang paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan atau 13 (tiga belas) satuan kredit semester, dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari institusi pendidikan yang menerbitkannya yang telah dilegalisasi.
Pasal 4
1A. Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian.
2B. Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
Pasal 5
1C. Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam .
2D. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas surat usulan dan kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 6
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2):
a.
dokumen persyaratan belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Pelayanan;
b.
dokumen persyaratan sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal;
c.
calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 7
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 8
1.
Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal, disertai dengan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam .
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas surat usulan dan kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 9
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dan ayat (2):
a.
dokumen persyaratan belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b.
calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 10
Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan:
a.
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam , calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal;
b.
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal;
c.
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 11
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 12
(1)
Penilai Direktorat Jenderal diberi kewenangan untuk melakukan Penilaian sebagai berikut.
a.
Penilaian Barang Milik Negara, dalam rangka:
1.
penyusunan neraca pemerintah pusat;
2.
penerbitan surat berharga syariah negara;
3.
pemanfaatan Barang Milik Negara; atau
4.
pemindahtanganan Barang Milik Negara.
b.
Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal, untuk keperluan:
1.
penjualan melalui lelang;
2.
penjualan tanpa melalui lelang;
3.
penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; dan/atau
4.
keringanan hutang.
c.
Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain.
e.
Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara.
(2)
Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 13
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka pengelolaan:
a.
Barang Milik Daerah;
b.
kekayaan daerah; dan
c.
kekayaan daerah yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta:
a.
dokumen pendukung objek Penilaian;
b.
pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan;
c.
keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian;
d.
bantuan pengamanan dari aparat keamanan, apabila diperlukan; dan/atau
e.
bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya.
Pasal 15
(1)
Penilai Direktorat Jenderal wajib bertindak secara independen dalam melakukan Penilaian.
(2)
Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian harus:
a.
meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian dan kesesuaian dokumen dengan objek Penilaian;
b.
menyusun laporan Penilaian; dan
c.
menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian.
Pasal 17
Penilai dilarang:
a.
bertindak sebagai pejabat penjual, pejabat lelang, atau pembeli atas objek Penilaian yang dinilainya;
b.
melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c.
memiliki kepentingan atas objek Penilaian yang dinilainya;
d.
terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau
e.
memberitahukan sebagian atau seluruh hasil Penilaian kepada pihak manapun kecuali atas persetujuan pemohon Penilaian dan/atau pemberi tugas.
Pasal 18
Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan atau diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Pasal 19
(1)
Direktur Jenderal membentuk Tim Kepatuhan yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat teknis di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dan direktorat di bidang hukum pada Direktorat Jenderal.
(2)
Anggota Tim Kepatuhan diangkat secara ex-officio.
(3)
Susunan keanggotaan Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Tim Kepatuhan bertugas untuk memberikan rekomendasi dalam:
Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan dalam hal:
a.
terdapat indikasi melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam dan ; dan/atau
b.
ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
(2)
Pembebtugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu:
a.
paling lama 6 (enam) bulan; atau
b.
sampai dengan dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dalam hal Tim Penilai Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal telah memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
(3)
Pembebtugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 22
(1)
Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pembestugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah.
Akses Terbatas
Anda melihat 22 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.