Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
2.
Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tertentu.
3.
Satuan Pendidikan Tinggi adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.
4.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen.
5.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional.
6.
Gaji adalah hak yang diterima oleh dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
8.
Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah beban belajar mahasiswa dan beban pembelajaran dosen dalam sistem kredit semester.
9.
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara dosen dengan penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
12.
Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
13.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
14.
Departemen adalah departemen yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
15.
Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.

Pasal 2

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan Satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 3

Sertifikat Pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada Perguruan Tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.
memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
c.
lulus Sertifikasi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Sertifikasi pendidik untuk Dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2)
Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(3)
Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio Dosen.
(4)
Penilaian portofolio Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional Dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a.
kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma Perguruan Tinggi;
b.
persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
c.
pernyataan diri tentang kontribusi Dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma Perguruan Tinggi.
(5)
Dosen yang lulus penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapat Sertifikat Pendidik.
(6)
Dosen yang tidak lulus penilaian portofolio melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme guna memenuhi kelengkapan dokumen portofolionya untuk dinilai kembali dalam program sertifikasi periode berikutnya.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sertifikasi pendidik untuk Dosen diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada kriteria memiliki program studi yang relevan dan/atau Satuan Pendidikan Tinggi yang terakreditasi A.
(3)
Dalam hal kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Menteri dapat menentukan kriteria lain yang diperlukan untuk penetapan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen.
(4)
Jumlah peserta sertifikasi pendidik untuk Dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi pendidik untuk Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

Sertifikasi pendidik untuk Dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 7

Sertifikat Pendidik untuk Dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
b.
melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
c.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
e.
berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1) untuk Dosen yang:
a.
bertugas pada Satuan Pendidikan Tinggi di Daerah Khusus;
b.
berkeahlian khusus; atau
c.
dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3)
Dosen Tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4)
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
a.
pada program pendidikan di Daerah Khusus; atau
b.
sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5)
Tunjangan profesi bagi Dosen dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 9

(1)
Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.
(2)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penetapan dan rincian sebagai Dosen, serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di Daerah Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
(2)
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pemerintah dan Masyarakat.
(3)
Satuan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(4)
Tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
b.
melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: 1) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan 2) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
c.
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
d.
terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
e.
berusia paling tinggi: 1) 65 (enam puluh lima) tahun; atau 2) 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat perpanjangan masa tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(6)
Tunjangan kehormatan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kehormatan profesor diatur dengan Peraturan Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 36 pasal. Masuk untuk akses penuh.