Justisio

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN adalah keseluruhan proses pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pada Instansi Pemerintah.
3.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
5.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
9.
Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Manajemen ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan investigasi.
10.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang Manajemen ASN sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Manajemen ASN.
11.
Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan untuk:
a.
memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b.
mewujudkan pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN yang terintegrasi.

Pasal 3

(1)
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh:
a.
PPK;
b.
PyB; atau
c.
pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
(2)
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh Presiden.
(3)
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilaksanakan oleh BKN.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a.
penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b.
sistem pengawasan dan pengendalian; dan
c.
penghargaan.

Pasal 5

Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN terdiri atas:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
laporan dan tindak lanjut.

Pasal 6

(1)
Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2)
Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.
strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian;
b.
prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
c.
jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
(3)
Dalam menyusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Pasal 7

(1)
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kebijakan dan implementasi Manajemen ASN yang diselenggarakan oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang Manajemen ASN; dan
c.
proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sesuai dengan NSPK.
(3)
Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa keputusan atau tindakan yang harus diperbaiki oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.

Pasal 8

Waspdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan melalui metode:
a.
preventif; dan
b.
represif.

Pasal 9

(1)
Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan cara:
a.
penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b.
bimbingan teknis;
c.
konsultasi;
d.
monitoring dan evaluasi; dan
e.
pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
(2)
Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 10

(1)
Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh elemen Manajemen ASN.
(2)
Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.
(3)
Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(4)
Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.
(5)
BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
(6)
Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan.
(7)
Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BKN.

Pasal 11

(1)
Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
a.
bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK;
b.
pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
c.
pendampingan.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok terpumpun dan/atau kegiatan sejenisnya.

Pasal 12

(1)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(2)
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(3)
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 13

(1)
Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.