Sepanjang dalam masa antara 1 Januari 1962 dan 31 Desember 1962 telah terjadi tindakan-tindakan pimpinan P.T. Reasuransi Umum Indonesia yang membawa akibat-akibat yang berdasarkan makna Undang-undang No. 19 Prp tahun 1950 tentang Perusahaan Negara dan peraturan pelaksanaannya tidak dapat dibenarkan, maka tindakan-tindakan tersebut dapat diatur kembali atau dibatalkan dengan peraturan Menteri. Pembatalan atau pengaturan kembali demikian dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah perhitungan tahunan Perusahaan mengenai tahun buku 1962 diterima oleh Menteri.
BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.